Pelaku Curat Motor Gunakan Kunci T:Begini Cara Mereka Beraksi

Surabaya – Top Berita Nusantara Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi sejak 2015. Tiga pelaku, yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari.
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi berkat respons cepat petugas yang menerima laporan dari warga.
Kompol Eko menjelaskan bahwa para pelaku berkeliling mencari kendaraan yang ditinggal pemiliknya tanpa pengawasan. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, lalu salah satu pelaku bertugas mendorong kendaraan hingga berhasil dinyalakan. “Pelaku ini muter-muter mencari sasaran, khususnya kendaraan yang tidak ada penjaganya. Begitu lokasi dianggap aman, langsung dimainkan dengan kunci T,” tutur Kompol Eko, pada Kamis (06/03/2025).
Beruntung, aksi mereka di sebuah kantor ekspedisi berhasil digagalkan setelah tim patroli menerima informasi dari warga. Ketiga pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial MS (32), MR (26), dan SA (30).
Dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Surabaya, termasuk di Polsek Gubeng, Wonocolo, Sukolilo, Genteng, dan Gunung Anyar Surabaya. “Ini menunjukkan betapa terorganisirnya tindakan kriminal yang mereka lakukan—mereka tidak hanya sembarangan tetapi juga memiliki peta daerah-daerah potensial untuk beraksi,” tambah Kompol Eko.
“Para pelaku tidak menetap di satu lokasi, mereka terus berpindah mencari sasaran yang dianggap aman,” tambah Kapolsek Gubeng. “Mereka seolah memiliki jaringan yang luas, dengan informasi tentang lokasi-lokasi yang minim pengawasan. Ini menunjukkan bahwa kita juga perlu meningkatkan sistem pengawasan di area-area rawan tersebut.”
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Namun, kami berharap pihak pengadilan memberikan hukuman yang lebih berat, mengingat frekuensi dan keteraturan aksi mereka,” imbuh Kapolsek Eko.
Selain penangkapan di kantor ekspedisi, aksi serupa juga terjadi di area parkiran BPJS Jalan Karimun Jawa sekitar pukul 05.45 WIB. Beruntung, petugas yang tengah berpatroli segera merespons laporan masyarakat dan berhasil menggagalkan pencurian tersebut. “Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara polisi dan warga dalam mengawasi lingkungan sekitar,” tegasnya.
Salah satu tersangka, yang baru pertama kali diajak beraksi oleh kelompok ini, diketahui berhubungan dengan seorang buronan yang panggilannya Bogel. Polisi kini masih memburu DPO tersebut untuk mengungkap jaringan pencurian motor yang lebih luas. “Kami sudah mendapatkan data dan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku lain yang memiliki pola aksi serupa. Kami yakin ada lebih banyak lagi pelaku di luar sana yang harus ditangkap,” tegas Kompol Eko.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah kejahatan serupa terjadi kembali. “Kewaspadaan masyarakat adalah kunci dalam mencegah kejahatan. Kami juga akan menggencarkan sosialisasi tentang keamanan kendaraan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi harta mereka,” tutup Kapolsek Eko.(Dd/Har)