Di Tengah Deru Galian C Plosoklaten, Publik Menuntut Ketegasan: Pengawasan Dipertanyakan, Kepatuhan Usaha Jadi Sorotan

Kediri, Selasa (9/6/2026) –Top Berita Nusantara Aktivitas galian C di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kembali memantik perhatian publik setelah berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aturan, dampak lingkungan, hingga kerusakan infrastruktur jalan terus bermunculan. Di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan, muncul desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan terhadap aktivitas galian C tersebut tidak hanya datang dari masyarakat yang terdampak langsung, tetapi juga dari sejumlah aktivis dan lembaga kontrol sosial yang menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Dalam beberapa waktu terakhir, warga di sekitar wilayah operasional galian mengaku semakin khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan. Mobilitas kendaraan pengangkut material yang tinggi disebut telah mempercepat kerusakan sejumlah ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat. Selain itu, persoalan debu, potensi gangguan lingkungan, dan keselamatan pengguna jalan juga menjadi keluhan yang terus disampaikan kepada berbagai pihak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang. Sejumlah warga menilai bahwa berbagai persoalan yang telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat masih belum mendapatkan respons yang mampu memberikan kepastian maupun solusi yang dirasakan secara langsung.
Aktivis sosial Adis Jaelani menyampaikan bahwa situasi yang berkembang di Plosoklaten tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum serta memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah munculnya kesan bahwa berbagai persoalan yang telah lama disampaikan belum menghasilkan perubahan yang signifikan. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka harus ada langkah pengawasan dan penegakan hukum yang tegas agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Adis.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menjadi kewajiban administratif semata, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha. Menurutnya, keberadaan investasi dan aktivitas ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal kepentingan publik, Adis Jaelani bersama LP3-NKRI menyatakan komitmennya untuk terus menghimpun informasi, menerima aduan masyarakat, serta mendorong adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas galian C di wilayah Plosoklaten.
LP3-NKRI menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat. Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas yang berdampak pada kehidupan publik berjalan sesuai koridor hukum.
Menurut LP3-NKRI, sinergi antara masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, dan aparat pengawas menjadi faktor utama dalam menciptakan tata kelola yang transparan dan berkeadilan. Karena itu, setiap laporan maupun keluhan masyarakat seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif untuk memperbaiki sistem pengawasan yang ada.
Di sisi lain, masyarakat berharap instansi teknis terkait tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga meningkatkan pemantauan langsung di lapangan. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap berbagai aspek, mulai dari legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, keselamatan operasional, hingga tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar.
Sejumlah warga juga menilai bahwa aktivitas pertambangan yang tidak diawasi secara optimal berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang. Oleh sebab itu, langkah preventif dinilai lebih penting dibandingkan penanganan setelah dampak terjadi.
LP3-NKRI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lapangan serta menyampaikan berbagai temuan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Organisasi tersebut berharap seluruh proses pengawasan dapat dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus Plosoklaten telah berkembang menjadi cerminan penting mengenai hubungan antara aktivitas ekonomi dan tanggung jawab hukum. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tingginya aktivitas investasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan setiap kegiatan usaha mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat akan tumbuh ketika ada transparansi dan kepastian hukum. Pengawasan yang kuat bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan seluruh pihak menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, sorotan terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Plosoklaten masih terus berkembang. Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait dapat mengambil langkah yang lebih konkret dalam menjawab berbagai persoalan yang muncul.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus berdiri di atas fondasi kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat. Di tengah derasnya kritik dan tuntutan publik, Plosoklaten kini menjadi ujian penting bagi komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola usaha yang transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan bagi semua (Red).
