Polrestabes Surabaya:17 Kasus Kejahatan Terungkap,26 Tersangka Diamankan

Surabaya -Top Berita Nusantara Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (04/03/2025). Satreskrim Polrestabes Surabaya, bersama Polsek jajaran, mengamankan 26 tersangka dalam operasi ini.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Kami berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Dalam konferensi pers ini, Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa mayoritas dari 17 kasus yang diungkap melibatkan aksi kekerasan. Rinciannya mencakup satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 kasus pengeroyokan, dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Para tersangka ditangkap karena berbagai tindak kriminal, mulai dari aksi penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, hingga membawa senjata tajam tanpa izin,” tambah Kombes Pol Luthfie.
Modus yang sering digunakan para pelaku termasuk merampas barang milik korban secara paksa (jambret), membawa senjata tajam saat beraksi, dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita berbagai senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga. Barang bukti yang diamankan termasuk enam bilah celurit, tiga bilah pedang, satu bilah pisau, dua balok kayu, satu buah paving, dan satu kursi.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam kejahatan. Ancaman hukuman yang dihadapi antara lain:Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi keamanan untuk menekan angka kejahatan di Kota Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan dengan aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban di Kota Surabaya.(Dd/Har)