Hukum Jadi Komoditas? Dugaan Mafia Rehabilitasi Seret Nama Polda Jatim

Surabaya || Top Berita Nusantara — Gelombang kecurigaan publik terhadap praktik penegakan hukum di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kian mengeras. Dugaan pola “tangkap–peras–lepas” berkedok rehabilitasi bukan lagi sekadar isu pinggiran, melainkan telah menjelma menjadi skandal serius yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Peristiwa yang mencuat pada 4 Maret 2026 di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, menjadi salah satu titik terang dari dugaan praktik gelap tersebut. Empat pria Busik, Ardi, Imam Ansori, dan Dadang ditangkap dalam kasus narkotika, namun alih-alih diproses secara transparan dan profesional, mereka diduga justru dijadikan “komoditas” dalam skema negosiasi gelap. Nilai tebusan yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah memperkuat dugaan bahwa hukum telah diperdagangkan secara sistematis.
Kasus serupa sebelumnya juga mencuat di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Seorang pecandu narkoba diamankan, namun prosesnya diduga diarahkan oleh oknum tertentu melalui pengacara “tunjukan” yang mengklaim bekerja sama dengan yayasan rehabilitasi. Dengan dalih rawat jalan, korban dipatok tarif sekitar Rp12 juta untuk “absen proses hukum”. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan, atau telah berubah menjadi ladang bisnis berkedok kemanusiaan?
Yang semakin memperparah situasi adalah sikap diam dari pihak Polda Jawa Timur. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang mampu menjawab berbagai tudingan serius tersebut. Diamnya institusi justru ditafsirkan publik sebagai bentuk pembiaran, bahkan dianggap sebagai indikasi adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi praktik yang diduga melibatkan jaringan internal dan eksternal.
Dugaan keterlibatan oknum aparat, pengacara, hingga yayasan rehabilitasi memperlihatkan adanya pola yang terstruktur dan rapi. Skema ini seolah dirancang sedemikian rupa agar sulit disentuh, apalagi dibongkar oleh masyarakat umum. Korban yang sebagian besar berasal dari kalangan awam hukum diduga ditekan secara psikologis, diarahkan dengan bahasa-bahasa intervensif, hingga akhirnya tidak memiliki keberanian untuk melawan.
Nama jabatan strategis di tubuh Ditresnarkoba disebut-sebut menjadi “tameng kekuasaan” yang melindungi praktik tersebut. Sementara itu, pucuk pimpinan dinilai memilih sikap pasif, seakan enggan merespons kritik yang terus mengalir deras dari berbagai pihak. Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa ada krisis integritas yang tidak bisa lagi dianggap remeh.
Lebih jauh, publik juga menyoroti minimnya pergerakan dari fungsi pengawasan internal. Ketika dugaan penyimpangan hukum muncul secara terbuka dan berulang, namun tidak diiringi langkah tegas, maka wajar jika muncul anggapan bahwa mekanisme kontrol internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ironisnya, di tengah gencarnya narasi pemberantasan narkoba, justru muncul dugaan bahwa pengguna—yang seharusnya mendapatkan pendekatan rehabilitatif—malah dijadikan sasaran empuk untuk praktik pemerasan. Sementara itu, para bandar besar yang memiliki jaringan kuat justru seolah tetap berada di zona aman.
Kondisi ini menimbulkan ironi tajam: hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan justru diduga berubah menjadi instrumen transaksi. Prosedur hukum yang mestinya dijalankan sesuai standar operasional, ditengarai dimanfaatkan sebagai “panggung bisnis” oleh segelintir oknum mafia hukum.
Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa pembenahan serius, maka dampaknya tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan publik. Rakyat akan semakin skeptis, bahkan apatis, terhadap proses hukum yang dianggap tidak lagi berpihak pada keadilan.
Desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh pun semakin menguat. Tidak cukup hanya dengan klarifikasi normatif, publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata. Jika tidak, maka istilah “cuci tangan” bukan lagi sekadar metafora, melainkan simbol nyata dari praktik kotor yang dibersihkan dengan “sabun” bernilai ratusan juta rupiah dari penderitaan korban.
