Era Baru Seleksi Siswa Jatim 2026: Sistem Lebih Transparan, TKA Gantikan Indeks Sekolah

Surabaya, Jawa Timur —Top Berita Nusantara Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan kebijakan terbaru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme seleksi peserta didik. Reformasi ini ditandai dengan dihapusnya indeks sekolah sebagai komponen penilaian dan digantikan oleh nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang kini menjadi faktor penting dalam penentuan kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh di semua jalur penerimaan, baik jalur domisili, afirmasi, maupun prestasi akademik untuk jenjang SMA dan SMK. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan sistem seleksi yang lebih objektif dan berbasis kemampuan riil siswa.
“Nilai TKA memiliki bobot 40 persen di seluruh jalur dalam SPMB 2026. Ini menjadi indikator penting dalam menilai kemampuan akademik calon peserta didik secara lebih adil,” ujarnya pada Jumat (10/04/2026).
Perubahan juga terjadi pada jadwal pelaksanaan, di mana jalur domisili kini dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni tanggal 11 hingga 15 Juni 2026. Jalur ini memiliki kuota total sebesar 45 persen, dengan pembagian 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
Sementara itu, jalur prestasi akademik mengalami penyesuaian komposisi penilaian. Dengan kuota sebesar 25 persen, jalur ini mengombinasikan nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen. Sebelumnya, komponen penilaian mencakup nilai rapor dan indeks sekolah asal, yang kini telah dihapus.
Penerapan nilai TKA juga diperluas ke berbagai jalur lain, termasuk jalur domisili SMA dan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Sebagai bagian dari persyaratan administratif, calon peserta didik wajib melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.
Dari sisi daya tampung, jalur prestasi akademik di SMA ditetapkan sebesar 25 persen, sedangkan di SMK mencapai 65 persen. Hal ini mencerminkan penekanan pada peningkatan kualitas seleksi berbasis kompetensi, khususnya di pendidikan kejuruan yang membutuhkan kesiapan akademik dan keterampilan.
Dalam proses seleksi, sistem akan mengutamakan nilai akademik sebagai prioritas utama, disusul oleh faktor jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan proses seleksi yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Bagi calon siswa SMK, diberikan fleksibilitas lebih luas dengan diperbolehkannya memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah, serta tidak terbatas pada rayon tertentu.
Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian jalur prestasi akademik mencakup Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Bahasa Inggris.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur optimistis bahwa SPMB 2026 akan menjadi tonggak penting dalam menghadirkan sistem penerimaan siswa yang lebih berkualitas. Selain meningkatkan objektivitas seleksi, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan mutu pendidikan serta menghasilkan generasi pelajar yang unggul dan berdaya saing tinggi di masa depan (Har).
