Alarm Bahaya: Vape Sebagai Sarang Narkoba Terselubung, GIAN Minta Pemerintah Tak Ragu Larang Total

JAKARTA –TOP BERITA NUSANTARA Ancaman penyalahgunaan narkoba kini semakin canggih dan sulit dideteksi. Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) membunyikan alarm bahaya, mendesak pemerintah dan Komisi III DPR RI untuk segera bertindak tegas dengan memasukkan regulasi ketat hingga pelarangan vape atau rokok elektrik ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Narkotika.

Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat fenomena vape yang kini bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan telah bertransformasi menjadi “pintu gerbang” sekaligus media penyamaran yang efektif bagi peredaran zat berbahaya.

Ketua Umum GIAN, RM Guntur Eko Widoeo, menegaskan bahwa modus operandi para pengedar kini semakin licik. Berbagai jenis narkotika dapat dengan mudah dikamuflase ke dalam cairan liquid vape, sehingga sulit dikenali mata biasa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Vape yang semula diklaim sebagai alternatif lebih aman kini berubah menjadi sarana penyebaran narkoba yang terselubung. Jika pemerintah tidak hadir dengan regulasi yang kuat dan tegas, kita sedang membiarkan generasi penerus bangsa hancur perlahan oleh barang haram ini,” ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (10/4/2026).

Langkah Tegas Negara Lain

Desakan ini bukan tanpa dasar. GIAN mencontohkan keseriusan banyak negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara, yang telah lebih dulu mengambil keputusan ekstrem namun tepat dengan menerapkan larangan total terhadap vape.

Kawasan ASEAN

– Singapura: Negara ini dikenal paling ketat, melarang total mulai dari impor, penjualan, hingga penggunaan. Zat berbahaya seperti etomidate yang sering diselundupkan dalam liquid juga langsung dikategorikan sebagai narkotika.
– Thailand: Sejak 2019 telah melarang vape dengan sanksi berat, mulai dari denda fantastis hingga hukuman penjara.
– Vietnam: Menerapkan larangan nasional penuh dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelanggar.
– Brunei Darussalam & Laos: Juga telah memberlakukan pelarangan mutlak terhadap produk rokok elektrik.
– Malaysia: Negara tetangga ini bahkan telah menetapkan target, berencana menerapkan larangan nasional penuh pada pertengahan tahun 2026.

Baca Juga :  Eddy Christijanto Pimpin Ziarah TMP, Wujudkan Semangat Hari Pahlawan di Surabaya

Global

Tidak hanya di Asia, kekhawatiran yang sama juga dirasakan di berbagai belahan dunia. Negara-negara seperti Brazil, Argentina, India, Meksiko, Norwegia, dan Uruguay juga telah memutuskan untuk melarang vape demi melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan zat.

Situasi Terkini di Indonesia: Di Ambang Perubahan Besar

Saat ini, Indonesia memang belum menerapkan larangan total. Namun, denyut nadi regulasi menunjukkan pergerakan yang semakin kencang menuju pengaturan yang jauh lebih ketat.

Status Hukum yang Berlaku

Saat ini vape dikategorikan sebagai Zat Adiktif berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024 dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Beberapa aturan yang sudah berjalan antara lain:

– Wajib pendaftaran produk ke BPOM.
– Pembelian hanya untuk usia di atas 21 tahun.
– Dilarang dijual di area sekolah dan tempat umum.
– Larangan promosi dan iklan di media sosial serta e-commerce.

Wacana Larangan Total Menguat

Tekanan untuk melarang sepenuhnya semakin besar, didorong oleh temuan fakta di lapangan:

– Temuan BNN: Badan Narkotika Nasional menemukan bukti kuat bahwa banyak liquid vape ilegal mengandung narkotika berbahaya seperti etomidate, kanabinoid sintetik, hingga sabu-sabu. Hal ini menjadi dasar utama usulan pelarangan total.
– Dukungan Legislatif: Anggota DPR dari Komisi III dan Komisi IX menyatakan dukungan agar isu ini segera dibahas dan dimasukkan dalam Revisi RUU Narkotika.
– Dasar Hukum Kuat: Melalui Permenkes No. 15 Tahun 2025, etomidate kini resmi menjadi Narkotika Golongan II, sehingga penyalahgunaannya bisa ditindak seberat-beratnya.

Pro dan Kontra yang Mewarnai

Isu pelarangan vape tentu memunculkan dua kutub pandangan di masyarakat:

– Pendukung Larangan: Berpendapat bahwa risiko kesehatan dan potensi sebagai wahana narkoba jauh lebih besar daripada manfaatnya. Larangan total dinilai sebagai cara paling efektif menyelamatkan generasi muda.
– Penolak Larangan Total: Lebih condong pada pengawasan ketat. Argumen yang diusung meliputi aspek ekonomi, dampak pada lapangan kerja, serta pentingnya memisahkan antara produk legal yang diawasi dengan barang ilegal.

Baca Juga :  Refleksi 167 Tahun Bumi Jenggolo: CEO AMC Grup Serukan Semangat ‘Mengabdi dengan Hati’ untuk Sidoarjo Sehat

Kesimpulan

Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan. Mengikuti jejak negara-negara tetangga yang melarang total adalah kemungkinan besar yang akan terjadi, terutama jika kasus penyalahgunaan narkoba melalui moda ini terus meningkat.

“Kita tidak boleh menunda-nunda. Generasi muda adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Mari kita ambil langkah tegas sebelum terlambat,” tegas Guntur mengakhiri pernyataannya(Smd).

Leave a Reply