Jalur Merah Bongkar Dugaan Penyelundupan, Bea Cukai Tanjung Perak Periksa Ketat Kontainer Impor di Teluk Lamong

SURABAYA —TOP BERITA NUSANTARA Bea Cukai Tanjung Perak memperketat pengawasan terhadap arus barang impor melalui pemeriksaan mendalam di kawasan Pelabuhan Terminal Teluk Lamong, Surabaya, pada Jumat (10/04/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah barang yang diduga tidak dilengkapi perizinan kepabeanan, meliputi minuman keras (minuman mengandung etil alkohol), kosmetik, serta suku cadang kendaraan bermotor yang berasal dari Tiongkok.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku terhadap barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impor.
“Benar, kami menemukan sejumlah minuman keras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemeriksaan ini bermula dari proses awal April 2026, ketika importir mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan kontainer tersebut ditetapkan melalui jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Dari mekanisme itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang di dalam kontainer dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan isi muatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga terdapat upaya tidak mencantumkan sebagian barang dalam dokumen PIB dengan tujuan menghindari pengawasan petugas. Namun, skema tersebut berhasil terdeteksi melalui sistem profiling risiko yang diterapkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak, sehingga importasi tersebut ditetapkan dalam jalur merah dan diperiksa secara ketat.
Pemeriksaan fisik yang telah berlangsung sejak Kamis (9/4/2026) itu masih terus dilanjutkan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran kepabeanan lainnya dalam pengiriman tersebut. Selain itu, petugas juga masih menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan serta indikasi penyelundupan oleh pihak importir.
Navy menegaskan bahwa mekanisme jalur merah merupakan bagian dari sistem pengawasan berbasis risiko yang diterapkan untuk memastikan setiap barang impor berisiko tinggi diperiksa secara menyeluruh.
“Sesuai hasil profiling, importasi ini masuk jalur merah sehingga wajib diperiksa secara fisik. Temuan ini menunjukkan komitmen kami dalam memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022, barang impor dengan kategori jalur merah dapat dilakukan pemeriksaan fisik dengan tingkat tertentu, dan dapat ditingkatkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam dokumen pabean.
Selain itu, barang yang ditemukan juga diduga terkait ketentuan perizinan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yang mensyaratkan persetujuan impor sebelum barang dapat dimasukkan ke dalam wilayah pabean Indonesia.
Hingga kini, Bea Cukai Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran serta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang impor di kawasan pelabuhan(Har).
