Lapangan Warungdowo Diputus Inkrah: Kemenangan Hukum atau Awal Dominasi Baru?

Lapangan Warungdowo Diputus Inkrah: Kemenangan Hukum atau Awal Dominasi Baru?
Pasuruan, 9 April 2026 — Sengketa Lapangan Warungdowo akhirnya tidak lagi menyisakan ruang perdebatan hukum. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menutup rapat seluruh jalur perlawanan formal. Tidak ada banding, tidak ada kasasi lanjutan—semuanya telah dipatahkan dalam satu garis tegas: Moch. Romli adalah pemenang sah di mata hukum.
Namun, jika ditelisik lebih dalam, akhir perkara ini justru membuka lapisan realitas yang lebih keras. Putusan Nomor 649 K/PDT/2026 yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Bangil bukan sekadar vonis kemenangan—ia adalah legitimasi penuh atas penguasaan, yang dalam praktiknya sering kali tidak sesederhana teks amar putusan.
Kuasa hukum Moch. Romli, Hasan Bisri, SH, MH, menyampaikan pernyataan tanpa celah: perkara telah selesai, hak telah ditetapkan, dan tidak ada lagi ruang tawar. Pernyataan tersebut terdengar lugas, tetapi sekaligus menegaskan satu hal—bahwa fase berikutnya bukan lagi soal hukum, melainkan soal implementasi kekuasaan di lapangan.
Di titik inilah situasi menjadi krusial. Sejarah sengketa agraria di berbagai daerah menunjukkan bahwa kemenangan di pengadilan kerap berubah menjadi ujian nyata ketika memasuki tahap eksekusi. Di atas kertas, hukum bersifat absolut. Di lapangan, ia sering berhadapan dengan resistensi, emosi kolektif, dan kepentingan yang tidak mudah ditundukkan.
Pemasangan spanduk berisi amar putusan di lokasi sengketa menjadi simbol yang sulit ditafsirkan secara netral. Bagi pihak pemenang, itu adalah bentuk transparansi dan penegasan hak. Namun bagi pihak lain, itu dapat dipersepsikan sebagai penanda dominasi—bahkan tekanan terbuka di ruang publik.
Sementara itu, sikap pihak M. Muzamil yang belum memberikan respons resmi menambah ketidakpastian. Tidak adanya pernyataan bukan berarti persoalan selesai sepenuhnya. Dalam banyak konflik serupa, fase diam justru sering menjadi periode paling sensitif—ketika ketegangan tidak terlihat, tetapi belum benar-benar hilang.
Warga sekitar pun kini berada dalam posisi yang tidak sederhana. Mereka dihadapkan pada dua realitas sekaligus: kewajiban menghormati putusan hukum dan kebutuhan menjaga stabilitas sosial di lingkungan mereka. Keduanya tidak selalu berjalan beriringan, terutama jika proses penguasaan lahan nantinya menimbulkan gesekan.
Secara normatif, putusan inkracht seharusnya menjadi titik akhir. Tetapi secara sosiologis, ini bisa menjadi awal dari dinamika baru. Penguasaan objek sengketa—yang disebut akan dilakukan sesuai prosedur—akan menjadi ujian nyata apakah hukum mampu ditegakkan tanpa memicu konflik lanjutan.
Pertanyaan mendasarnya kini bergeser: bukan lagi siapa yang berhak secara hukum, melainkan bagaimana hak itu akan dijalankan tanpa menimbulkan benturan baru.
Lapangan Warungdowo telah keluar dari ruang sidang, tetapi belum sepenuhnya keluar dari bayang-bayang konflik. Putusan telah dijatuhkan, garis telah ditarik—tinggal bagaimana semua pihak menyikapi hasil tersebut.
Karena dalam banyak kasus, akhir dari sengketa hukum justru sering menjadi awal dari pertarungan di dunia nyata.
