Maki Jatim:Polemik Akses Jalan Aparna Siwalankerto Memanas, Ancaman Blokade dan Status Quo Mengemuka

SURABAYA – TOP BERITA NUSANTARA Polemik pembangunan Apartemen Sederhana (Aparna) di kawasan Siwalankerto, Surabaya, kembali mencuat dan memicu ketegangan baru. Pada Kamis (9/4/2026), terungkap bahwa akses jalan menuju kompleks hunian tersebut diduga berdiri di atas lahan milik Yayasan Dharma, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas perencanaan awal proyek.
Temuan ini menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur yang langsung mempertanyakan keabsahan site plan pembangunan Aparna yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Cipta Karya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bersama pihak Yayasan Dharma, MAKI Jatim menyatakan siap mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemblokiran akses jalan menuju lokasi apartemen.
Berdasarkan penelusuran historis pembangunan, proyek Aparna Siwalankerto yang merupakan aset milik Pemprov Jatim diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif krusial. Dokumen seperti IMB, kajian drainase, AMDAL, amdalalin, serta UKL/UPL seharusnya telah diselesaikan sebelum penerbitan site plan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur.
Permasalahan semakin kompleks setelah diketahui bahwa akses jalan utama menuju apartemen tersebut belum melalui proses pembebasan lahan oleh pihak Dinas PUPR Cipta Karya Jatim. Hal ini memicu dugaan bahwa site plan awal pembangunan Aparna bermasalah secara hukum.
Perwakilan Yayasan Dharma, Hafidz Ashari, mengungkapkan bukti laporan keuangan yayasan yang tidak menunjukkan adanya pemasukan terkait sewa lahan untuk akses jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima kompensasi atas penggunaan lahan tersebut hingga saat ini.
“Kami siap bekerja sama dengan MAKI Jatim untuk menindaklanjuti persoalan ini, termasuk jika harus menempuh jalur hukum terhadap pihak terkait,” ujar Hafidz.
Sementara itu, Ketua MAKI Jatim, Heru, menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Yayasan Dharma. Ia juga menegaskan akan membuka kembali dokumen site plan awal pembangunan untuk mengungkap dugaan pelanggaran, khususnya pada dokumen analisis dampak lalu lintas (amdalalin) yang berkaitan langsung dengan akses jalan menuju lokasi.
Dalam waktu dekat, MAKI Jatim dan Yayasan Dharma berencana membentuk tim koordinasi guna menyusun langkah strategis. Salah satu opsi yang disiapkan adalah melakukan aksi pemblokiran jalan akses sekaligus mendorong pemberlakuan status quo terhadap Apartemen Aparna Siwalankerto.
Heru menjelaskan, penerapan status quo berarti seluruh aktivitas di dalam apartemen harus dihentikan sementara, termasuk kemungkinan pengosongan oleh para penghuni, hingga kejelasan status hukum akses jalan benar-benar tuntas.
“Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut. Semua harus jelas dan transparan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, MAKI Jatim juga berencana mendatangi sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas PUPR Cipta Karya Pemprov Jatim, Sekretariat Daerah Provinsi, hingga Dinas Perhubungan Jawa Timur. Tujuannya adalah membuka dokumen awal pembangunan, khususnya berkas amdalalin, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serius dalam proses perizinan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas. Desakan transparansi dan akuntabilitas terus menguat, seiring harapan masyarakat agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pembangunan Aparna Siwalankerto (Red).
