Cinta Berujung Luka: Ibu Hamil 8 Bulan di Mojokerto Tempuh Jalur Hukum Usai Ditinggal Menikah oleh Kekasih

MOJOKERTO –TBN Kasus dugaan ingkar janji pernikahan yang menimpa seorang perempuan hamil tua di Kecamatan Pacet, Mojokerto, menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial SP diduga mengingkari komitmennya untuk menikahi kekasihnya, R (28), yang kini tengah mengandung delapan bulan, dan justru memilih menikah dengan perempuan lain berinisial S.
Peristiwa ini bermula dari hubungan asmara antara SP dan R yang telah berlangsung cukup lama. Dalam perjalanan hubungan tersebut, SP disebut telah berulang kali menyampaikan janji untuk menikahi R, baik secara langsung di hadapan keluarga, termasuk ayah R, Abdul Wachid, maupun melalui percakapan aplikasi pesan singkat.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. R yang kini tengah menanti kelahiran buah hatinya harus menerima kenyataan pahit ketika mengetahui SP justru melangsungkan pernikahan dengan wanita lain. Kondisi ini membuat R merasa terpukul dan kehilangan harapan.
“Saya merasa ditipu dan disakiti. Saya tidak tahu harus bagaimana menghadapi masa depan anak saya,” ungkap R dengan nada penuh kesedihan saat ditemui awak media.
SP sendiri mengakui pernah berjanji untuk menikahi R. Ia sempat meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan persoalan pribadinya, namun akhirnya menyatakan tidak dapat memenuhi janji tersebut dengan alasan telah jatuh cinta kepada perempuan lain.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak desa setempat. Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil setelah pihak perempuan yang kini menjadi istri SP tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan. Merasa dipermainkan, R bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pacet.
Sayangnya, laporan tersebut tidak langsung mendapat tindak lanjut yang diharapkan. Pihak kepolisian disebut memberikan respons bahwa hubungan tersebut dilandasi “suka sama suka”, serta menyarankan agar menghadirkan kepala desa dan camat untuk proses lanjutan. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Abdul Wachid, ayah R, mengaku sangat terpukul melihat kondisi anaknya. Ia berharap ada keadilan bagi R dan cucunya yang akan segera lahir. “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya dan bayinya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Tidak berhenti di situ, R bersama dukungan keluarga dan kerabat kemudian mencari pendampingan hukum. Ia berkonsultasi dengan LBH PHIGMA dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan SP atas dugaan penipuan janji pernikahan.
Selain itu, R juga berencana melaporkan penanganan kasusnya ke Propam Polri dan Kompolnas. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus mendorong profesionalitas aparat dalam menangani laporan masyarakat.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Publik menanti bagaimana kelanjutan perkara ini, sekaligus berharap adanya penyelesaian yang adil bagi korban dan anak yang dikandungnya(Red).
