Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Pengedar Shabu 15,80 Gram yang Beroperasi Dua Bulan di Surabaya

SurabayaTop Berita Nusantara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam siaran pers resmi yang disampaikan pada Selasa (7/4/2026), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (shabu) dengan total barang bukti seberat ±15,80 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/167/IV/2026 tertanggal 1 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial A.M. (43), N. (32), A.D.F. (19), dan M. (31).

Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa jaringan pengedar narkotika ini telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama kurang lebih dua bulan.

Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, tersangka A.M. mengakui bahwa ia memperoleh pasokan shabu dari seorang pemasok yang berinisial MM. Saat ini, MM masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian. Transaksi pembelian shabu dilakukan secara langsung di pinggir jalan kawasan Bangkalan, Madura, dengan pembelian awal sebanyak 10 gram senilai Rp6,5 juta.

Setelah mendapatkan pasokan shabu, para tersangka kemudian membagi barang haram tersebut menjadi puluhan paket kecil yang siap diedarkan. Proses pengemasan dilakukan bersama-sama oleh keempat tersangka sebelum kemudian didistribusikan kembali kepada para pengguna melalui A.D.F. dan M.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjual shabu dalam paket kecil dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per paket. Dari setiap 5 gram shabu yang terjual, jaringan ini diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp2 juta. Selain mendapatkan keuntungan finansial, para pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma.

Baca Juga :  Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. Barang bukti tersebut antara lain 31 paket klip berisi shabu dengan total berat bruto ±15,80 gram yang disimpan dalam celana jeans, uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka cukup berat karena terbukti mengedarkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram dan dilakukan secara bersama-sama.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Salah satu fokus utama adalah memburu pemasok utama yang saat ini masih buron. Selain itu, koordinasi dengan berbagai instansi terkait akan terus dilakukan guna memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanjung Perak. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya (Har).

Leave a Reply