Skandal Pengelolaan Aparna Jatim Terkuak, MAKI Soroti Dugaan Kebocoran PAD dan Tata Kelola Bermasalah

Surabaya –Top Berita Nusantara Selasa (7/4/26) Isu dugaan korupsi dalam pengelolaan apartemen sederhana (Aparna) milik BUMD Jawa Timur, PT Jatim Grha Utama (PT JGU), kian menguat setelah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur mengungkap sejumlah temuan yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Permasalahan ini tidak hanya menyoroti aspek pengelolaan keuangan, tetapi juga mengungkap kelemahan dalam perencanaan awal proyek. Salah satu yang menjadi perhatian adalah status akses jalan menuju lokasi Aparna yang hingga kini disebut belum diselesaikan, baik dari sisi pembebasan lahan maupun pembayaran sewa kepada Dinas PUPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan kegagalan dalam konsep pembangunan dari hulu.
Dua lokasi utama yang menjadi fokus investigasi adalah
Aparna di kawasan Siwalankerto, Surabaya, dan Aparna di kawasan Puspa Agro, Sidoarjo. Kedua proyek tersebut dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PUPR CK sebelum pengelolaannya diserahkan kepada PT JGU sebagai badan usaha milik daerah.
Aparna Siwalankerto berdiri di atas lahan seluas 22.000 meter persegi dan terdiri dari lima tower (A hingga E) dengan total 353 unit hunian. Sementara itu, Aparna Puspa Agro memiliki dua tower dengan total 192 unit. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai 575 unit yang dikelola oleh Badan Pelaksana (Bapel) Aparna di bawah koordinasi PT JGU.
Bapel Aparna memiliki peran strategis dalam operasional, mulai dari penyewaan unit kepada masyarakat hingga perawatan bangunan. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang dilaporkan kepada PT JGU. Sistem pelayanan mencakup administrasi penyewa, pembayaran sewa, serta layanan operasional lainnya.
Namun demikian, MAKI Jawa Timur menemukan adanya ketidaksesuaian antara potensi pendapatan dari ratusan unit hunian dengan realisasi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan oleh PT JGU kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nilai PAD tersebut disebut hanya berkisar Rp1,5 miliar per tahun—angka yang dinilai jauh dari potensi riil.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa hasil analisis awal menunjukkan adanya indikasi kuat kebocoran dalam pengelolaan keuangan.
“Dengan jumlah unit yang mencapai ratusan dan tarif sewa yang berlaku, seharusnya pendapatan bisa jauh lebih tinggi. Temuan kami mengarah pada dugaan adanya penyimpangan dalam sistem pengelolaan,” ujarnya.
MAKI Jatim pun berencana mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur untuk melakukan audit komprehensif. Tidak hanya itu, kasus ini juga akan dibawa ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, guna memastikan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Heru juga mengindikasikan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga telah lama menikmati keuntungan tidak sah dari pengelolaan kedua Aparna tersebut.
“Ada indikasi praktik yang sudah berlangsung lama dan terstruktur. Kami menduga ada pihak yang berada dalam zona nyaman dan menerima aliran dana ilegal secara rutin,” tegasnya.
Selain dugaan penyimpangan keuangan, persoalan mendasar terkait legalitas akses jalan semakin memperkuat indikasi bahwa proyek Aparna tidak dirancang secara matang sejak awal. Hal ini dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas serta berdampak pada keberlanjutan operasional hunian tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut program penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai tujuan sosial dari pembangunan apartemen sederhana yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (Red)
