Jeritan Hati Korban Bullying di Jember Bergema, MAKI Jatim Gelorakan Penegakan Hukum Tanpa Celah

Surabaya –Top Berita Nusantara Kasus dugaan perundungan yang menimpa MFA (15), siswa SMA di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, tak hanya memicu kecaman, tapi juga gelombang empati dan kemarahan publik yang terus membumbung tinggi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengambil sikap tegas, mendesak agar kasus ini diproses secara hukum tanpa celah sedikit pun, demi keadilan yang tak bisa ditawar.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026 di kawasan Bulakan, Dusun Krajan III (Kecik), Desa Keting, Kecamatan Jombang ini, diduga melibatkan sekitar 10 pelajar lintas jenjang dari beberapa sekolah di Kecamatan Jombang dan Kencong. Korban yang awalnya dijemput oleh temannya tanpa penjelasan jelas, kemudian dibawa ke lokasi tersebut dan mengalami tindakan kekerasan berulang. Selain luka fisik yang nyata, korban juga mengalami trauma psikologis mendalam. Peristiwa ini dinilai telah melampaui batas kenakalan remaja, mencederai nilai kemanusiaan, dan merusak keamanan yang seharusnya terjaga di lingkungan pendidikan.
Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Maki, dengan tegas menolak penyelesaian melalui jalur damai kekeluargaan yang kerap dilakukan dalam kasus serupa. Menurutnya, cara tersebut berpotensi mengaburkan unsur pidana yang seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku. “Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini sudah masuk kategori kekerasan yang berpotensi pidana. Tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
MAKI Jatim menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, institusi pendidikan, hingga pemerintah daerah, diminta bertindak cepat dan terukur untuk memastikan keamanan serta pemulihan kondisi korban. Sebagai langkah konkret, MAKI Jatim berencana menurunkan tim ke lokasi kejadian guna mengumpulkan fakta lapangan, berkoordinasi dengan keluarga korban, dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap pihak korban. Pendampingan juga akan diberikan agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis secara maksimal.
Lebih lanjut, MAKI Jatim mengungkap bahwa sejumlah bukti awal telah dikantongi dan dinilai cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Identitas para terduga pelaku juga sudah diketahui, bahkan terdapat indikasi beberapa pihak mencoba menghindari tanggung jawab. Pernyataan tegas disampaikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Semua yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu, terlepas dari usia, status sosial, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Selain menyoroti pelaku, MAKI Jatim juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pihak sekolah. Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman justru dinilai gagal memberikan perlindungan maksimal bagi siswa. Perbaikan sistem pengawasan, pembinaan karakter, serta mekanisme penanganan konflik internal dinilai sangat mendesak untuk dilakukan.
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami motif serta peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut. Dugaan sementara, peristiwa ini dipicu oleh persoalan komunikasi melalui pesan suara (voice note) di ponsel, namun kepastiannya masih dalam tahap penyelidikan. Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Alfian Andri Wijaya, merespon kasus ini dengan mengusulkan adanya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta meminta pihak sekolah bertindak tegas terhadap pelaku melalui tim Satgas Pencegahan Kekerasan. Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Alfisyah Nur Hayati, menekankan bahwa penanganan kasus bullying harus dilakukan secara holistik, melibatkan tidak hanya pihak sekolah, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
MAKI Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak menyimpang. Partisipasi publik dianggap penting dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini dinilai bukan sekadar insiden biasa, melainkan peringatan serius bagi semua pihak bahwa praktik bullying tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan komitmen pengawalan penuh, MAKI Jatim menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban benar-benar terwujud tanpa kompromi sedikit pun (Har).
