Maki Jatim:Skandal Sewa Lahan Pasar Surabaya Menguat, Dugaan Aliran Dana Gelap Disorot hingga Lingkaran Elite

Surabaya — Top Berita Nusantara Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan PD Pasar Surya kian menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi melakukan penggeledahan di kantor pusat PD Pasar Surya yang berada di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang telah ditingkatkan statusnya sejak pertengahan Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026. Proses penggeledahan juga telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya, menandakan keseriusan aparat dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Perkara yang tengah diusut berkaitan dengan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong di sejumlah pasar di bawah kendali PD Pasar Surya selama periode 2024 hingga 2025. Dugaan kerugian negara yang muncul dari praktik ini ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, sehingga membuka kemungkinan adanya pelanggaran sistemik dalam tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.
Sorotan publik semakin tajam setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur angkat bicara. Ketua Koordinator Wilayahnya, Heru, mengapresiasi langkah Kejari Tanjung Perak, namun sekaligus menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada permukaan kasus.
Menurut Heru, dugaan praktik korupsi di tubuh PD Pasar Surya bukan sekadar insiden tunggal, melainkan telah berlangsung lama dan berpotensi melibatkan banyak pihak. Ia menyebut adanya indikasi kuat praktik “saweran” dalam proses pengangkatan direktur pasar di sejumlah lokasi, seperti Pasar Pabean dan Pasar Kembang Kuning.
“Fenomena ini sudah menjadi rahasia umum. Untuk mendapatkan jabatan direktur pasar diduga harus memberikan setoran tertentu, dan setelah menjabat pun masih dibebani kewajiban serupa,” ungkapnya.
MAKI Jawa Timur juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap harta kekayaan para mantan direktur pasar maupun pejabat aktif. Pasalnya, terdapat indikasi kepemilikan aset yang dinilai tidak wajar, baik berupa properti maupun kendaraan, jika dibandingkan dengan profil penghasilan mereka.
Hasil penelusuran internal tim Litbang MAKI Jatim bahkan menemukan adanya kecenderungan gaya hidup mewah di kalangan sejumlah mantan pejabat PD Pasar Surya. Temuan ini dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam skala yang lebih besar.
Yang menjadi perhatian utama, lanjut Heru, adalah dugaan aliran dana “saweran” yang tidak berhenti di lingkup internal perusahaan daerah, melainkan mengarah ke pihak-pihak berpengaruh di Kota Surabaya.
“Ada indikasi aliran dana tersebut mengalir hingga ke kalangan elite. Ini yang harus dibuktikan dan diusut tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, MAKI Jawa Timur dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi langsung dengan pihak Kejari Tanjung Perak untuk menyerahkan sejumlah data hasil investigasi mereka. Data tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.
MAKI pun menyatakan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum, sembari menekankan pentingnya transparansi dan keberanian dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kasus ini berpotensi menjadi skandal besar. Integritas penegak hukum akan diuji ketika penyidikan menyentuh lingkaran kekuasaan tertinggi di Surabaya,” pungkas Heru (Red).
