Skandal Pecah Sertifikat Terkuak, MAKI Jatim Sebut Penerbitan SHM Tanpa Site Plan sebagai Tindak Pidana Serius

Sidoarjo Jawa Timur– Jum’at (27/3/26) Top Berita Nusantara Polemik kebijakan splitzing atau pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari induk di wilayah Sidoarjo kini memasuki babak baru yang lebih serius. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur mengungkap adanya dugaan praktik pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM yang tidak disertai dokumen site plan, yang dinilai dapat masuk dalam kategori tindak pidana murni.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil kerja tim litbang dan investigasi yang selama ini menelusuri laporan masyarakat terkait permasalahan sertifikat perumahan. Ia menyebut, fenomena ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik yang melanggar hukum secara sistematis.

“Penerbitan SHM dari proses splitzing tanpa dokumen site plan yang sah itu bukan pelanggaran ringan. Ini bisa masuk kategori tindak pidana murni,” tegas Heru.

Kasus ini mencuat setelah banyak warga Kabupaten Sidoarjo yang membeli rumah mengaku belum menerima SHM meski telah melunasi pembayaran. Sebagian dari mereka bahkan telah menyatakan kesiapan untuk menyerahkan dokumen pelunasan serta data pendukung lainnya kepada MAKI Jatim sebagai bahan laporan hukum.

Dari hasil penelusuran awal, MAKI Jatim menemukan fakta mengejutkan: adanya SHM hasil splitzing yang tetap bisa terbit meskipun tidak didukung dokumen site plan. Kondisi ini diperparah dengan dugaan bahwa proyek perumahan tersebut juga melanggar ketentuan teknis, seperti luas lahan di bawah 90 meter persegi dan lebar jalan hanya sekitar 3 meter—yang tidak sesuai standar regulasi perumahan.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik kolaboratif antara pihak tertentu, yang oleh MAKI disebut sebagai “lingkaran setan”, sehingga memungkinkan pengembang tetap memperoleh SHM pecahan meski tidak memenuhi persyaratan hukum.

Baca Juga :  MAKI Jatim Minta Kejati Jatim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sistemik di Kebun Binatang Surabaya

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data lengkap, termasuk identitas pengembang, nama perumahan, serta dokumen pendukung lain yang mengarah pada dugaan pelanggaran tersebut. Data ini saat ini tengah disempurnakan untuk dimasukkan dalam berkas pelaporan hukum.

Tak hanya menyasar Kantor BPN Sidoarjo, MAKI Jatim juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa dilepaskan dari pihak pengembang perumahan yang diduga turut berperan dalam praktik tersebut.

“Bukan hanya BPN yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak pengembang. Ini menyangkut proses dan hasil yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim berencana segera menggelar konferensi pers untuk membuka secara lebih luas data yang mereka sebut sebagai “kotak Pandora” dari praktik tersebut. Setelah itu, berkas laporan hukum akan resmi diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan praktik ilegal di sektor pertanahan dan perumahan, yang selama ini dinilai merugikan masyarakat luas.

Kasus ini pun menjadi sorotan serius di Jawa Timur, sekaligus peringatan keras terhadap pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses penerbitan sertifikat tanah (Red).

Leave a Reply