Skandal Pertanahan Menguak, MAKI Jatim Bidik Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pecah Sertifikat di Sidoarjo

Sidoarjo, Jawa Timur —Kamis (26/3/26) Top Berita Nusantara Dugaan praktik tidak wajar dalam tata kelola pertanahan kembali menjadi sorotan di Sidoarjo. MAKI Jawa Timur secara terbuka mengungkap indikasi adanya “permainan” dalam proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau splitzing yang diduga melibatkan BPN Sidoarjo.

Kasus ini kini menjadi fokus utama dalam rencana pelaporan hukum MAKI Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahkan, sebagai bentuk tekanan publik, aksi demonstrasi besar juga tengah disiapkan untuk digelar di kantor BPN Sidoarjo dalam waktu dekat.

Ketua MAKI Jatim, Heru Maki ,menyampaikan bahwa pemantauan terhadap dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak 2022. Hasilnya, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran regulasi oleh sejumlah pengembang perumahan, namun proses pemecahan SHM tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

“Kami menduga ada kebijakan internal yang justru mempermudah proses splitzing, meskipun secara fakta di lapangan banyak pelanggaran aturan,” ungkapnya.

Dalam investigasi mendalam, tim Litbang MAKI Jatim menemukan sejumlah kejanggalan krusial. Di antaranya adalah luas lahan rumah yang tidak sesuai ketentuan. Jika aturan mengharuskan luas minimal 70 hingga 90 meter persegi, di lapangan ditemukan unit dengan luas sekitar 60 meter persegi yang tetap lolos proses legalisasi.

Selain itu, aspek infrastruktur seperti lebar jalan perumahan juga menjadi sorotan. Standar lebar jalan yang seharusnya mencapai 7 hingga 8 meter, dalam beberapa proyek justru hanya berkisar 3 hingga 4 meter, namun tetap mendapatkan persetujuan administrasi.

Pelanggaran lain yang disoroti adalah ketidaksesuaian penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos). Dengan komposisi ideal 40:60, aturan ini diduga sering diabaikan, tetapi tidak menghambat proses penerbitan dokumen legal.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen pendukung lain seperti IMB, analisis dampak lingkungan, kajian drainase, hingga analisis lalu lintas (amdalalin) yang seharusnya menjadi dasar penerbitan site plan.

Baca Juga :  MAKI Jatim Ultimatum Penegak Hukum, Demo Besar di Magetan Siap Guncang DPRD dan Kejari

“Bagaimana mungkin semua dokumen itu bisa terbit jika realita di lapangan tidak sesuai? Ini yang kami dalami,” tegas Heru.

Lebih lanjut, MAKI Jatim juga menemukan indikasi praktik splitzing bertahap yang diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan. Pola ini menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam pemecahan lahan secara berulang.

Tak hanya itu, dugaan praktik gratifikasi juga mencuat. Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, terdapat indikasi aliran dana atau “saweran” yang diduga terjadi secara rutin dalam proses pengurusan administrasi pertanahan, melibatkan pihak internal dan eksternal seperti notaris serta pengembang.

“Data kami sudah sangat kuat, lengkap dengan pola dan bukti pendukung. Ini bukan lagi sekadar dugaan, tetapi indikasi serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

MAKI Jatim memastikan akan langsung menempuh jalur hukum tanpa melalui mekanisme klarifikasi internal ke pihak BPN. Laporan resmi dijadwalkan segera dilayangkan setelah Lebaran 1447 Hijriah, seiring dengan rampungnya seluruh berkas dan alat bukti.

Selain langkah hukum, aksi demonstrasi juga akan menjadi bagian dari strategi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini diprediksi akan menyita perhatian publik luas, mengingat sektor pertanahan dan properti berkaitan langsung dengan tata ruang, keselamatan lingkungan, serta hak masyarakat. Dorongan terhadap reformasi dan pengawasan ketat di sektor ini pun semakin menguat, guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang (Red).

Leave a Reply