Penangkapan Wartawan di Mojokerto: Ketika Kebenaran Dibungkam, Publik Mencium Bau Busuk Kolusi

Penangkapan Wartawan di Mojokerto: Ketika Kebenaran Dibungkam, Publik Mencium Bau Busuk Kolusi
Mojokerto || — Aroma busuk dugaan permainan hukum kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, bukan sekadar isu pinggiran, melainkan peristiwa serius yang mengguncang nurani publik: penangkapan seorang wartawan berinisial AA di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Penangkapan ini tak berdiri sendiri—ia diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan sensitif yang menyentuh kepentingan seorang pengacara perempuan berinisial WS.
Kasus ini dengan cepat berubah dari sekadar polemik menjadi simbol perlawanan antara kebenaran jurnalistik melawan kekuatan yang diduga berusaha membungkamnya.
Semua bermula ketika AA menerbitkan laporan investigatif terkait dugaan adanya biaya pelicin dalam penanganan kasus narkoba yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah. Dalam laporannya, AA menyoroti peran WS sebagai pengacara yang menangani proses rehabilitasi.
Berita tersebut langsung memantik perhatian publik. Di tengah maraknya praktik abu-abu dalam penanganan kasus narkoba, informasi semacam ini bukan hanya sensitif, tetapi juga berpotensi membuka “kotak pandora” yang selama ini tertutup rapat.
Melalui kanal TikTok “Kabar Mojokerto”, WS akhirnya angkat bicara. Dalam klarifikasinya, ia membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses yang dijalankan telah sesuai SOP, dan biaya yang muncul merupakan bagian dari mekanisme legal karena lembaga rehabilitasi yang digunakannya adalah yayasan swasta.
Namun, alih-alih meredam situasi, bantahan tersebut justru memicu pertanyaan baru. Sejumlah redaksi media lain kemudian mengangkat fakta yang tak kalah mengejutkan: dugaan bahwa yayasan rehabilitasi tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga rehabilitasi yang diakui.
Jika dugaan ini benar, maka dalih “sesuai SOP” yang disampaikan WS menjadi goyah. Bahkan, publik mulai mempertanyakan, tentang SOP yang mana?, Legalitas berdasarkan siapa?, Dan yang paling krusial: apakah ada praktik yang sengaja ditutup-tutupi?
Kondisi ini membuat posisi WS tidak lagi sekadar sebagai pihak yang membantah, tetapi menjadi objek sorotan serius publik.
Di tengah memanasnya situasi, langkah Polresta Mojokerto justru menimbulkan kontroversi lebih besar atas tertangkapnya AA oleh Kepolisian Resort Mojokerto.
Alih-alih mengusut substansi pemberitaan, aparat justru bergerak cepat terhadap pembawa informasi. Hal ini memunculkan dugaan keras di masyarakat bahwa, penegakan hukum tidak diarahkan pada kebenaran, melainkan pada pengendalian narasi.
Banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis, sebuah preseden berbahaya bagi kebebasan pers di daerah.
Tindakan kepolisian kini menjadi pusat kritik. Publik mempertanyakan independensi dan integritas aparat, Mengapa yang ditangkap adalah wartawan, bukan pihak yang dilaporkan?, Apakah ada relasi tertentu antara pihak pengacara dan aparat? Mengapa dugaan pelanggaran legalitas yayasan tidak menjadi prioritas penyelidikan?
Kecurigaan berkembang liar, bahkan sebagian menyebut adanya indikasi “settingan” atau rekayasa situasi untuk membalikkan arah isu.
Di media sosial, kemarahan publik tak terbendung. Banyak yang melihat kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana kekuasaan bisa menekan kebenaran, dan hukum bisa dipelintir untuk melindungi pihak tertentu.
Tagar-tagar kritik mulai bermunculan, menyerukan,Pembebasan wartawan AA, Pengusutan tuntas dugaan praktik ilegal, Transparansi Polresta Mojokerto
Kasus ini bukan lagi sekadar soal satu wartawan atau satu pengacara. Ini adalah cermin buram dari sistem yang dipertanyakan.
Jika benar ada dugaan biaya pelicin dan yayasan ilegal, maka yang seharusnya menjadi fokus adalah,Validitas praktik rehabilitasi, Aliran dana yang mencurigakan, Peran aparat dalam proses tersebut
Namun jika yang terjadi justru sebaliknya—wartawan dibungkam, sementara substansi diabaikan—maka publik berhak menyimpulkan, ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
