MAKI Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari Soal Tuduhan Pungli di SMK Nganjuk

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Nganjuk yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat tanggapan tegas dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Organisasi ini menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum penuh kepada pihak sekolah terkait tuduhan yang diajukan oleh komunitas Salam Lima Jari (SLJ).
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, pada Senin (16/3/2026) menegaskan bahwa polemik yang berkembang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum resmi, bukan sekadar perdebatan di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan menyusul serangkaian unggahan SLJ Nganjuk di linimasa media sosial serta penyampaian isu dugaan pungli saat agenda hearing dengan DPRD Kabupaten Nganjuk.
Menurut Heru, MAKI Jatim saat ini bertindak sebagai pendamping hukum bagi Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Nganjuk yang membawahi sejumlah SMK di wilayah tersebut, termasuk SMKN 1 Nganjuk dan SMKN 2 Nganjuk yang menjadi sorotan. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai narasi yang berkembang di ruang publik.
Heru menilai bahwa tudingan pungli yang disampaikan oleh SLJ kemungkinan besar muncul karena kurangnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pendidikan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan pembiayaan operasional sekolah. Ia menjelaskan bahwa sekolah tidak hanya bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga memperoleh dukungan dari Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dana BOS dari Kementerian Dikdasmen ditambah dengan BPOPP dari Pemprov Jawa Timur, jika dihitung secara keseluruhan masih belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah. Itu harus dipahami terlebih dahulu oleh semua pihak,” jelas Heru.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan operasional sekolah tidak hanya mencakup kegiatan belajar mengajar, tetapi juga berbagai hal lain seperti honor guru non-ASN, pengadaan buku mata pelajaran, literasi, serta berbagai program pendukung peningkatan kualitas pendidikan. Berdasarkan kondisi tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta Peraturan Gubernur Jawa Timur memberikan ruang bagi sekolah untuk menghimpun dana partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
Komite sekolah dalam hal ini berperan sebagai perwakilan orang tua atau wali murid yang menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dan masyarakat terkait kebutuhan pendidikan. Heru menegaskan bahwa dalam prosedur penggalian dana partisipasi masyarakat tersebut terdapat aturan etika dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah maupun komite sekolah.
Dana yang dihimpun harus bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan kepada orang tua atau wali murid. Bahkan, secara etika dan SOP, sangat tidak diperkenankan meminta kontribusi kepada wali murid yang tergolong tidak mampu.
“Penggalian dana permasyarakatan itu sifatnya sukarela. Tidak boleh ada paksaan. Bahkan secara etika dan SOP sangat tidak diperkenankan meminta kontribusi kepada wali murid yang tidak mampu,” tegasnya.
Heru juga menilai bahwa praktik penggalian dana yang berjalan di sejumlah sekolah di bawah Cabdin Nganjuk, termasuk SMKN 1 Nganjuk dan SMKN 2 Nganjuk, telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pungutan liar jika seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap sekolah memiliki mekanisme transparansi informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui jalur tersebut, masyarakat atau pihak yang memiliki keberatan dapat meminta klarifikasi atau informasi secara resmi dan transparan. Oleh karena itu, Heru mempertanyakan langkah sebagian pihak yang lebih memilih menyampaikan tudingan melalui media sosial dibandingkan menggunakan mekanisme klarifikasi resmi yang sudah tersedia.
“Kalau ada temuan atau keberatan, ruang klarifikasi itu terbuka melalui PPID sekolah. Tidak perlu koar-koar di media sosial,” ujarnya.
Heru bahkan secara terbuka menantang pihak yang menuding adanya pungli untuk melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, baik ke Kepolisian Daerah Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurutnya, langkah tersebut akan jauh lebih konstruktif dan memberikan kepastian hukum dibandingkan hanya memperdebatkan isu di ruang digital.
“Silakan saja dilaporkan ke Polda Jatim atau Kejati Jatim. Jika ada laporan resmi, Bidang Hukum MAKI Jatim dengan surat kuasa dari pihak sekolah siap menghadapi proses hukum tersebut,” tegas Heru.
Ia juga mengingatkan agar isu dugaan pungli yang sensitif ini tidak dijadikan sebagai sarana pencitraan atau sekadar untuk meningkatkan popularitas di media sosial. Heru menilai bahwa penggunaan isu pendidikan untuk kepentingan konten di platform seperti TikTok atau Instagram justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mengganggu kelancaran proses pendidikan.
Dalam pernyataan penutupnya, Heru kembali menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini harus dilakukan melalui jalur hukum yang jelas dan terukur. MAKI Jawa Timur, kata dia, siap mengawal serta memberikan pendampingan hukum secara penuh terhadap pihak sekolah apabila laporan resmi benar-benar diajukan oleh pihak yang menuduh adanya praktik pungli.
“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada ruang mediasi di linimasa media sosial. Jika memang ada dugaan pelanggaran, tempuh jalur hukum secara resmi. MAKI Jatim siap mengawal proses tersebut,” pungkasnya(Red)
