Tiga Oknum Karang Taruna Diduga Terlibat Curanmor, Muncul Isu “Damai Rp10 Juta” di Balik Penanganan Kasus

Mojokerto // Top Berita Nusantara —
Aroma skandal kembali menyeruak dari wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tiga orang yang diketahui merupakan anggota Karang Taruna Dusun Guyangan, Desa Madureso, diduga terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026, di wilayah Pasar Desa Randegan.
Peristiwa yang terjadi di tengah sunyinya aktivitas pasar menjelang pagi tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya upaya penyelesaian perkara secara tidak transparan yang disebut-sebut melibatkan nominal uang puluhan juta rupiah.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi media ini di lapangan, peristiwa bermula saat tiga pria yang diketahui bernama Adi, Dika, dan Ikhwan terlihat berada di area Pasar Desa Randegan pada Sabtu dini hari. Ketiganya diketahui datang ke pasar dengan alasan membeli makanan di tengah aktivitas pedagang yang mulai berdatangan.
Namun situasi berubah ketika keberadaan justru menggegerkan kesibukan aktivitas pasar karena salah satu dari mereka diketahui sudah menumpangi sepeda yang disebut bukan milik temannya. Saat ditanyai warga ketiga terduga pelaku tidak dapat mengelak karena mereka berangkat bertiga menggunakan kendaraan berwarna hitam sedang yang ditumpangi oleh salah satu terduga tersebut adalah kendaraan berwarna putih.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat hingga akhirnya informasi tersebut sampai ke telinga Aparat Desa. Kepala Desa Randegan, Gatot Dwitanto, kemudian melaporkan segera mengambil langkah dengan menghubungi aparat kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Dawarblandong bergerak cepat menuju lokasi kejadian perkara. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengamankan ketiga pria yang saat itu berada di area pasar.
Ketiganya kemudian dibawa oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang sedang menjadi perhatian warga.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi media ini, Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong, Bagas, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku belum dapat dilakukan secara maksimal. Menurutnya, kondisi ketiganya saat diamankan tidak memungkinkan untuk langsung dimintai keterangan karena mereka dalam kondisi mabuk .
“Ketiganya saat diamankan dalam kondisi mabuk. Bahkan salah satu di antaranya diduga berada dalam pengaruh obat-obatan terlarang,” ujar Kanit Bagas.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu terduga pelaku diduga mengonsumsi pil koplo, yaitu obat yang masuk dalam daftar obat golongan G, yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.
“Karena kondisinya seperti itu, kami belum melakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan hari Senin, Selasa, atau paling lambat Rabu dengan melakukan pemanggilan kembali,” tambahnya.
Namun di balik penjelasan resmi tersebut, muncul informasi lain yang beredar di lapangan dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dari hasil penelusuran redaksi media ini, muncul dugaan adanya upaya penyelesaian perkara secara tidak resmi atau yang dalam istilah populer disebut “86”.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa sempat muncul tawaran penyelesaian perkara dengan nominal Rp15 juta, yang kemudian disebut-sebut berakhir pada angka Rp10 juta.
Isu tersebut berkembang luas di masyarakat hingga memunculkan kecurigaan bahwa perkara yang seharusnya diproses secara hukum justru berpotensi dihentikan melalui kesepakatan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi isu tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Bagas dengan tegas membantah adanya penerimaan uang atau praktik “86” dalam penanganan perkara tersebut.
“Saya tidak merasa menerima uang seperti yang disebutkan. Sampai saat ini proses masih berjalan dan kami belum melakukan pemeriksaan karena kondisi mereka saat diamankan tidak memungkinkan,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam keraguan publik. Pasalnya, informasi mengenai angka Rp10 juta yang beredar di masyarakat disebut muncul dari sumber yang mengaku mengetahui proses yang terjadi setelah penangkapan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Dawarblandong dan sekitarnya. Banyak pihak menilai bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, terlebih ketika yang terlibat adalah oknum pemuda yang berasal dari organisasi sosial seperti Karang Taruna.
Jika dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut benar adanya, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya kompromi. Sebaliknya, jika ketiga pemuda tersebut tidak terbukti bersalah, maka proses hukum juga harus dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan stigma yang merugikan.
Untuk saat ini, publik masih menunggu kelanjutan pemeriksaan yang dijanjikan oleh pihak kepolisian pada awal pekan mendatang. Apakah kasus ini benar-benar akan diusut hingga tuntas, atau justru berakhir tanpa kejelasan, waktu yang akan menjawab.
Satu hal yang pasti, masyarakat kini tengah menyoroti dengan tajam setiap langkah yang diambil dalam penanganan perkara yang terjadi di Pasar Randegan tersebut.
