Kolaborasi Strategis DJP dan Kejati Jatim: Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Awasi Transfer Pricing

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Upaya memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan terus didorong melalui sinergi antarinstansi yang semakin erat. Jajaran pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-Jawa Timur menggelar audiensi strategis dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan penegakan hukum pajak yang semakin kompleks.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh para Kepala Kanwil DJP di Jawa Timur, yakni Max Darmawan (Jawa Timur I), Arridel Mindra (Jawa Timur II), serta Lindawati (Jawa Timur III). Mereka bertemu dengan Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, untuk membahas berbagai langkah konkret dalam penguatan kerja sama penegakan hukum perpajakan.

Dalam kesempatannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan menegaskan komitmen DJP untuk terus mempererat koordinasi dengan Kejati Jatim. Menurutnya, sinergi yang solid antara kedua lembaga menjadi kunci penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak serta menjaga integritas sistem perpajakan di daerah.

“Kerja sama yang solid antara DJP dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan efektif. Kami berkomitmen memperkuat koordinasi agar penanganan kasus perpajakan dapat dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Max Darmawan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Lindawati. Ia menilai hubungan kelembagaan antara DJP dan Kejati selama ini telah terbangun dengan sangat baik, menjadi modal berharga dalam menghadapi dinamika penegakan hukum pajak.

“Kerja sama yang telah berjalan tidak hanya sebatas koordinasi formal, tetapi juga mencakup dukungan dalam proses penyidikan hingga penanganan perkara perpajakan di tingkat penuntutan. Fondasi ini sangat penting bagi kami,” jelas Lindawati.

Baca Juga :  Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif 

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra menyoroti keberhasilan kolaborasi yang telah terjalin. Ia menyebutkan bahwa kerja sama intensif antara penyidik DJP dan jaksa Kejati Jatim telah memberikan kontribusi besar terhadap kinerja penegakan hukum perpajakan di wilayah tersebut.

“Kolaborasi antara penyidik DJP dan Kejati selama ini terbukti efektif. Bahkan kinerja penegakan hukum perpajakan di Jawa Timur menjadi salah satu yang terbaik secara nasional,” ungkap Arridel Mindra dengan bangga.

Di sisi lain, Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan. Ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan harus terus diperkuat, terutama dalam mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

Salah satu isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah pengawasan terhadap praktik Transfer Pricing yang kerap digunakan oleh perusahaan multinasional dalam transaksi lintas negara. Pengawasan terhadap praktik ini dinilai krusial untuk mencegah potensi penghindaran pajak yang dapat merugikan penerimaan negara.

Selain membahas penguatan penegakan hukum, DJP juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan dukungan data serta asistensi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dukungan ini akan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Melalui sistem ini, DJP berharap koordinasi pertukaran data serta pemantauan kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.

Audiensi antara jajaran Kanwil DJP se-Jawa Timur dan Kejati Jatim ini diharapkan mampu memperkuat sinergi kelembagaan dalam penegakan hukum perpajakan. Dengan kolaborasi yang semakin solid, kedua institusi optimistis dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan (Har)

Leave a Reply