Proses Hukum di Polres Pasuruan Kota Disorot Tajam, Dugaan Rekayasa Pasal Bandar Togel Picu Kemarahan Publik

Pasuruan // Top Berita Nusantara –

Aroma ketidakberesan dalam penegakan hukum kembali menyeruak dari tubuh Kepolisian Resor Pasuruan Kota. Kali ini sorotan tajam publik tertuju pada penanganan perkara dugaan judi togel yang menyeret nama Agus Sugiono Bin Saleh, yang oleh penyidik disebut sebagai bandar togel.

Namun fakta yang terungkap dari sejumlah keterangan justru memunculkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran bahkan indikasi manipulasi konstruksi perkara di tingkat penyidikan.

Kasus ini menjadi buah bibir di masyarakat setelah beredar informasi bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Agus Sugiono disebut hanya membeli nomor togel untuk dirinya sendiri menggunakan uang pribadi. Akan tetapi, dalam proses hukum yang berjalan, penyidik justru bersikeras menjeratnya dengan pasal sebagai bandar judi.

Perbedaan mencolok antara fakta di lapangan dengan konstruksi pasal yang diterapkan menimbulkan pertanyaan serius: apakah proses penyidikan di Polres Pasuruan Kota masih berjalan secara profesional atau justru telah menyimpang dari prinsip penegakan hukum yang objektif?

Sorotan publik bahkan mengarah kepada jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Deky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., yang disebut tetap mempertahankan pasal bandar meskipun fakta yang muncul tidak menunjukkan unsur tersebut secara jelas.

Ilmiatun Nafia, anak dari Agus Sugiono, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menimpa ayahnya. Menurutnya, tudingan sebagai bandar togel adalah tidak berdasar dan sangat merugikan keluarga.

“Abah saya bukan bandar, beliau hanya membeli togel untuk dirinya sendiri. Tapi kenapa penyidik memaksakan pasal bandar? Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Ilmiatun Nafia kepada wartawan.

Ia menilai langkah penyidik tersebut melampaui batas kewajaran dalam penegakan hukum. Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berusaha mencari kejelasan langsung kepada penyidik maupun pimpinan di Polres Pasuruan Kota, namun respons yang diterima justru membuat mereka semakin kecewa.

Baca Juga :  Diduga Korban Kecewa, Polres Blora Belum Tuntaskan Kasus Penganiayaan Meski Pelaku Mengaku

Menurut Ilmiatun, saat ia mencoba menemui Kasat Reskrim, pihaknya tetap diberitahu bahwa kasus tersebut akan tetap dilanjutkan dengan pasal bandar togel.

Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat daerah, keluarga akhirnya menempuh langkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke berbagai lembaga.

Pengaduan telah disampaikan kepada, Pengawas Penyidik Polda Jawa Timur (Wasidik), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)

Langkah ini dilakukan agar proses hukum yang menimpa Agus Sugiono dapat ditinjau ulang secara objektif dan transparan.

“Kami hanya ingin keadilan. Jika ayah saya memang bersalah silakan diproses sesuai hukum. Tapi jangan sampai fakta dipelintir sehingga pemain judi dipaksa menjadi bandar,” tegas Ilmiatun.

Peristiwa penangkapan Agus Sugiono sendiri terjadi pada 10 Februari 2026 di sebuah warung kopi di wilayah Pasuruan. Namun alih-alih memperjelas perkara, proses penyidikan yang berjalan justru menimbulkan kecurigaan publik mengenai integritas penegakan hukum di tingkat Polres Pasuruan Kota.

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang disebut hanya sebagai pemain justru dijerat dengan pasal yang lazimnya digunakan untuk pelaku utama jaringan perjudian.

Kasus ini tidak hanya menyangkut nasib seorang warga, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika dugaan manipulasi pasal benar terjadi, maka hal tersebut dinilai sebagai tamparan keras terhadap komitmen reformasi Polri yang selama ini digaungkan.

Publik pun menilai bahwa apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan semakin memperkuat stigma bahwa hukum di tingkat bawah tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap pelaku besar.

Seiring memanasnya polemik ini, sejumlah kalangan mendesak Divisi Propam Polri serta Kabid Propam Polda Jawa Timur untuk turun langsung memeriksa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :  Sorotan Publik ke Sabung Ayam Kepung, Ujian Serius Penegakan Hukum

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu di dalam institusi.

Perhatian publik juga tertuju kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengetahui secara langsung perkara ini dan memastikan adanya pemeriksaan transparan terhadap dugaan penyimpangan prosedur penyidikan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Pasuruan Kota belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidakwajaran dalam penanganan perkara tersebut.

Gabungan media di Jawa Timur menyatakan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Satu pertanyaan yang kini menggantung di tengah masyarakat, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pencantuman pasal bandar dalam perkara Agus Sugiono?

Apakah ini murni proses hukum yang sah, atau justru contoh lain dari buramnya wajah penegakan hukum di tingkat penyidikan?

Publik kini menunggu jawaban.

Leave a Reply