Solar Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan di SPBU 54.622.09 Babat Lamongan, Pelangsir Isi Drum Sendiri, Aparat Kemana?

Aksi ugal ugalan para pelangsir BBM Bersubsidi jenis solar

Lamongan // 10 Maret 2026 –

Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Kali ini sorotan tajam mengarah pada SPBU 54.622.09 yang berada di Jl Raya Bedahan No.102, Desa Plaosan, Kecamatan Babat. Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik “pengurasan” solar subsidi untuk kepentingan mafia BBM itu bahkan disebut berlangsung terang-terangan di depan publik.

Berdasarkan dokumentasi dan penelusuran awak media di lokasi, terlihat sejumlah konsumen tidak sekadar mengisi bahan bakar ke tangki kendaraan. Mereka justru tampak mengisi sendiri solar subsidi ke dalam drum besar yang dibawa menggunakan kendaraan, sebuah praktik yang jelas menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan di SPBU tersebut.

Dalam salah satu momen yang terekam kamera pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.35 WIB, terlihat sebuah kendaraan jenis pick-up membawa beberapa wadah besar. Salah seorang pria tampak mengalirkan solar langsung ke dalam drum, sementara orang lain berada di sekitar dispenser seolah aktivitas itu merupakan hal biasa.

Pemandangan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa SPBU ini menjadi titik pengumpulan solar subsidi yang kemudian dilangsir untuk diperjualbelikan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi di luar jalur resmi.

Hasil penelusuran sejumlah sumber menyebutkan bahwa para pelangsir diduga menggunakan surat rekomendasi sektor pertanian sebagai “tiket” untuk membeli solar subsidi. Secara aturan, surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani atau alat mesin pertanian yang memang membutuhkan BBM bersubsidi untuk operasional.

Namun fakta di lapangan disebut jauh berbeda. Solar – solar yang dibeli menggunakan rekomendasi tersebut tidak dipakai untuk aktivitas pertanian, melainkan langsung dialihkan kepada jaringan mafia BBM. Solar subsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak-pihak tertentu, mulai dari industri kecil hingga kendaraan angkutan yang tidak berhak.

Baca Juga :  Pemdes Madureso Diduga Langgar UU Desa, Tak Pasang Banner APBDes dan Papan Proyek

Praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati tujuan utama subsidi, yakni membantu masyarakat kecil dan sektor produktif seperti petani.

Jika benar solar subsidi yang seharusnya dijual sekitar harga subsidi justru diputar kembali dalam skema penjualan ilegal, maka keuntungan yang diperoleh para pelangsir bisa mencapai jutaan rupiah setiap hari.

SPBU yang Disebut “Zona Berani Mati” Ironisnya, meski aktivitas ini diduga berlangsung terang-terangan, tidak banyak pihak yang berani mengangkat suara.

Beberapa awak media bahkan mengaku enggan melakukan konfirmasi langsung di lokasi SPBU tersebut. Pasalnya, tempat itu disebut-sebut memiliki reputasi sebagai area yang “keras” dan dikenal dengan aksi-aksi nekat para pelangsir BBM dan untuk menjaga keamanan yang tidak di inginkan

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam aktivitas pelangsiran di sekitar SPBU tersebut tidak segan bersikap agresif terhadap siapa pun yang dianggap mengganggu aktivitas mereka.

Kondisi ini membuat situasi semakin memprihatinkan. Sebab jika benar praktik tersebut berlangsung tanpa pengawasan, maka SPBU yang seharusnya menjadi garda distribusi energi rakyat justru berubah menjadi ladang permainan para mafia BBM.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius, Bagaimana mungkin pengisian solar ke drum bisa terjadi di area SPBU tanpa pengawasan ketat?, Apakah pengelola SPBU mengetahui aktivitas tersebut atau justru terjadi pembiaran?,  Apakah distribusi solar subsidi di lokasi tersebut benar-benar diawasi oleh pihak terkait?

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, mulai dari pengawasan distribusi BBM, hingga kemungkinan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi.

Sebab jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program subsidi energi.

Baca Juga :  Ketika Desa Dihantui Isu Judi: Menelisik Dugaan Sabung Ayam dan Cap Jie Kie di Ngadiluwih

Solar subsidi adalah salah satu komoditas energi yang mendapatkan pengawasan ketat karena nilainya disubsidi oleh negara. Setiap liter solar subsidi sejatinya berasal dari uang rakyat yang dialokasikan melalui APBN.

Namun ketika solar itu dialihkan oleh jaringan pelangsir dan mafia, maka yang terjadi adalah penggerogotan anggaran negara secara sistematis.

Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran aturan distribusi BBM, melainkan juga berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dalam skala besar.

Kini sorotan tajam tertuju pada SPBU 54.622.09 Babat, Lamongan. Publik berharap ada langkah konkret untuk memastikan apakah dugaan permainan solar subsidi tersebut benar adanya atau tidak.

Jika terbukti, maka penindakan tegas bukan lagi sekadar pilihan—melainkan sebuah keharusan demi menjaga hak masyarakat atas energi bersubsidi.

Leave a Reply