Sinergi Pilar Tani: Kejati Jatim dan Pupuk Indonesia Bersatu Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi demi Ketahanan Pangan Jatim

Surabaya, 5 Maret 2026Top Berita Nusantara Memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan yang tepat dan menjaga integritas tata kelola distribusi menjadi fokus utama upaya yang dilakukan di Jawa Timur. Melalui kolaborasi lintas sektor yang solid, PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar kegiatan bertajuk “PILAR TANI: Sosialisasi dan Koordinasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi” di HARRIS Hotel & Conventions Surabaya, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., hadir langsung bersama Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., menunjukkan peran penting aparat penegak hukum dalam menjaga amanah pupuk bersubsidi. Tidak hanya itu, ratusan distributor pupuk bersubsidi dari berbagai penjuru Jawa Timur juga turut memadati acara tersebut, menjadikannya ruang koordinasi yang krusial yang mempertemukan produsen, distributor, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam satu wadah.

Sejumlah pejabat kunci dari industri pupuk nasional juga tidak ketinggalan hadir untuk mendukung inisiatif ini. Di antaranya adalah Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johanes Barus; SVP SPLP PT Pupuk Indonesia (Persero), Asep Saepul Muslim; RCEO Wilayah 3 PT Pupuk Indonesia (Persero), Taufiek; serta Senior Manager Pupuk Indonesia Region Jawa Timur, Saroyo. Kehadiran mereka menegaskan keterlibatan penuh industri dalam memastikan kelancaran dan kebenaran penyaluran pupuk bersubsidi.

Dalam sambutannya, Kajati Jawa Timur menekankan betapa vitalnya peran pupuk bersubsidi sebagai instrumen negara. “Pupuk bersubsidi memiliki peran strategis dalam menjaga kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengawasannya harus dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel,” tegas Agus Sahat.

Baca Juga :  Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Hibah SMK Swasta Senilai Rp65 Miliar

Lebih lanjut, ia menyampaikan, “Menjaga amanah besar bernama pupuk bersubsidi bukanlah perkara sederhana. Ini merupakan instrumen negara yang ditujukan untuk melindungi petani, menjaga ketahanan pangan, dan menopang kedaulatan ekonomi rakyat.” Agus Sahat juga menambahkan bahwa keberhasilan sistem distribusi tidak bisa hanya diandalkan pada produsen dan distributor saja. Kerja sama yang erat dengan aparat pengawas dan institusi penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola distribusi yang bersih dan terintegrasi.

Dalam sesi pemaparan, para distributor mendapatkan penjelasan mendalam mengenai kebijakan terbaru tata kelola pupuk bersubsidi serta kesiapan industri pupuk nasional dalam proses pengadaan dan penyaluran. Materi ini disampaikan oleh Asep Saepul Muslim bersama Kasi III Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kusbiantoro, S.H., M.H.

Sebagai informasi tambahan yang penting, tata kelola baru penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan, antara lain menyederhanakan aturan sebelumnya dan mengusung prinsip 7 Tepat, yaitu tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu. Selain itu, regulasi ini juga memperluas cakupan penerima subsidi hingga ke petani dan pembudidaya ikan skala kecil, menambah jenis pupuk bersubsidi, serta mempercepat proses distribusi melalui digitalisasi sistem berbasis e-RDKK.

Selain sosialisasi kebijakan, kegiatan Pilar Tani juga berfungsi sebagai forum pembinaan bagi para distributor. Melalui forum ini, mereka diharapkan dapat memahami dengan baik aspek hukum dalam distribusi pupuk bersubsidi serta didorong untuk menerapkan praktik usaha yang patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Program Pilar Tani diharapkan dapat terus menjadi wadah sinergi yang efektif yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dengan visi yang sama. Dengan koordinasi yang kuat antara produsen, distributor, pemerintah, dan aparat penegak hukum, integritas pengelolaan pupuk bersubsidi di Jawa Timur diyakini akan tetap terjaga, dan yang paling penting, memastikan pupuk sampai tepat sasaran kepada para petani di seluruh wilayah Jawa Timur, sehingga mendukung kelancaran usaha tani dan ketahanan pangan daerah maupun nasional (Har)

Leave a Reply