Pekat Atau Sekadar Slogan? Sabung Ayam Di Grati Diduga Terus Berjalan, Nyali Aparat Dipertanyakan

Pekat Atau Sekadar Slogan? Sabung Ayam Di Grati Diduga Terus Berjalan, Nyali Aparat Dipertanyakan

Pasuruan | Sabtu, 07 Maret 2026

Program pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang selama ini digaungkan aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Slogan penegakan hukum yang kerap disuarakan di berbagai kesempatan kini dipertanyakan masyarakat, setelah muncul dugaan bahwa aktivitas perjudian sabung ayam justru masih berjalan terang-terangan di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih menutup mata terhadap praktik perjudian yang terus berlangsung di wilayah hukumnya sendiri?

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim investigasi, terdapat sedikitnya dua titik lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di wilayah Grati.

Lokasi pertama berada di Dusun Kebroan, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Warga sekitar menyebut arena tersebut hampir setiap hari dipenuhi para penjudi dari berbagai wilayah. Aktivitas perjudian bahkan disebut berlangsung secara rutin dan hanya libur pada hari Jumat.

Suasana di lokasi tersebut, menurut keterangan warga, sering kali dipenuhi kerumunan orang, kendaraan keluar masuk, serta sorak sorai para penonton yang mempertaruhkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.

Sementara lokasi kedua berada di kawasan sekitar Pasar Ngopak, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati. Arena ini disebut telah beroperasi cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat sekitar.

Jika informasi yang beredar di masyarakat tersebut benar adanya, maka kondisi ini menjadi tamparan keras bagi aparat kepolisian di wilayah tersebut, khususnya jajaran Polsek Grati yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk praktik perjudian.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Wringinanom Disorot Positif, Dugaan Sabung Ayam Randu Songo Segera Ditindaklanjuti

Publik Pertanyakan Nyali Aparat

Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Banyak yang menilai aktivitas perjudian sebesar itu tidak mungkin berlangsung tanpa diketahui oleh aparat setempat.

Ahmad (44), salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi sabung ayam di Kedawung Kulon, mengaku heran dengan kondisi yang terjadi.

“Kalau kegiatan seperti itu bisa berjalan hampir setiap hari, rasanya mustahil kalau tidak diketahui. Ini bukan kegiatan kecil yang bisa disembunyikan. Orang datang ramai-ramai, kendaraan banyak, suara berisik. Masa aparat tidak tahu?” ujarnya dengan nada heran.

Ia menilai, jika aparat benar-benar serius memberantas perjudian, maka lokasi seperti itu seharusnya sudah sejak lama dibubarkan.

“Kalau memang mau ditertibkan, harusnya tidak sulit. Lokasinya jelas, orang-orang juga tahu. Yang jadi pertanyaan sekarang, kenapa dibiarkan begitu lama?” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya yang menyoroti keberadaan arena sabung ayam di kawasan Pasar Ngopak.

Menurut warga, lokasi perjudian tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari sebuah masjid yang setiap malam ramai digunakan warga untuk beribadah, terlebih menjelang bulan Ramadan.

“Kadang saat warga sedang tadarusan di masjid, dari arah sana malah terdengar suara teriakan para penjudi. Ini jelas sangat memprihatinkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Baginya, situasi ini menjadi gambaran nyata bagaimana praktik perjudian seolah berjalan tanpa rasa takut terhadap hukum.

“Kalau sudah seperti ini, masyarakat jadi bingung. Hukum ini benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar tulisan di atas kertas,” katanya.

Tamparan Keras Bagi Program PEKAT

Keberadaan aktivitas perjudian yang diduga berlangsung terbuka tersebut dinilai menjadi tamparan keras bagi program pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digencarkan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Carut Marut Proyek Pembangunan, Kepala Desa dan Perangkat Desa Bungkam

Program PEKAT yang sering dipublikasikan sebagai upaya serius memberantas berbagai bentuk penyakit sosial, seperti perjudian, miras, dan prostitusi, kini justru dipertanyakan efektivitasnya di tingkat lapangan.

Banyak pihak menilai, jika praktik perjudian masih bisa berjalan bebas di wilayah yang tidak terlalu luas seperti Kecamatan Grati, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Padahal secara hukum, perjudian telah diatur secara jelas dalam Pasal 303 KUHP yang melarang segala bentuk praktik perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi penyelenggara maupun pihak yang terlibat di dalamnya.

Namun dalam kenyataannya, praktik sabung ayam yang sarat dengan unsur perjudian justru diduga masih berlangsung tanpa hambatan berarti.

Kondisi ini pun memunculkan kritik tajam dari masyarakat yang mulai mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak praktik perjudian di wilayah hukumnya sendiri.

Sebagian warga bahkan menilai, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka citra penegakan hukum akan semakin dipertanyakan oleh publik.

Ujian Nyali Bagi Aparat Polsek Grati

Situasi ini secara tidak langsung menjadi ujian serius bagi jajaran aparat di wilayah tersebut, khususnya Polsek Grati.

Publik kini menunggu apakah aparat kepolisian memiliki keberanian dan ketegasan untuk menindak praktik perjudian yang diduga telah berlangsung lama, atau justru kembali membiarkan kondisi ini terus terjadi tanpa tindakan nyata.

Jika aparat benar-benar berkomitmen memberantas penyakit masyarakat, maka langkah penindakan seharusnya dapat dilakukan secara cepat dan tegas.

Sebaliknya, jika aktivitas perjudian tersebut terus berlangsung tanpa adanya operasi penertiban, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Redaksi Beri Ruang Klarifikasi

Hingga berita investigasi ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Grati maupun Polresta Pasuruan terkait informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Fokus APBD TA 2026 Untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMPN Guna Menunjang Proses Belajar Mengajar

Apabila informasi mengenai aktivitas perjudian sabung ayam tersebut benar adanya, maka masyarakat berharap ada tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum.

Namun apabila informasi tersebut tidak benar, maka pihak kepolisian juga diharapkan segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Yang jelas, masyarakat kini tidak lagi hanya menunggu janji atau slogan pemberantasan penyakit masyarakat.

Yang ditunggu publik adalah keberanian dan tindakan nyata di lapangan.

Leave a Reply