MAKI Jatim Dampingi Hj Muclisoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat TikTok ke Polres Malang, Kasus Bermula dari Laporan Penganiayaan dan Perampokan

MALANG –TOP BERITA NUSANTARA Tim hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengawal pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh salah satu akun TikTok terhadap Hj Muclisoh. Laporan tersebut diajukan pada Kamis, 5 Maret 2026, ke bidang siber Polres Malang, Jawa Timur.

Pendampingan hukum ini dilakukan langsung oleh tim MAKI Jatim untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akun TikTok yang dimaksud disebut secara jelas menyinggung nama Hj Muclisoh dan menyampaikan narasi yang dinilai berisi fitnah serta informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Hj Muclisoh ke Polsek Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dalam laporan tersebut, Hj Muclisoh mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan perampokan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Namun di tengah proses penyelidikan yang sedang berlangsung, muncul sebuah akun TikTok yang memuat konten narasi yang dinilai mendiskreditkan dan menyebarkan dugaan informasi hoaks terkait diri Hj Muclisoh. Konten tersebut dinilai berpotensi merusak reputasi dan nama baik korban.

Merasa dirugikan oleh informasi yang beredar di media sosial tersebut, Hj Muclisoh akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke unit siber Polres Malang dengan pendampingan tim hukum MAKI Jawa Timur.

Pelaporan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta pembaruan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Beberapa pasal yang dinilai relevan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta Pasal 45 dan Pasal 45A yang memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Baca Juga :  Kanwil BPN Jawa Timur Gelar Bedah Anggaran DIPA 2026, Fokus pada Efektivitas Kinerja dan Pelayanan

Pihak bidang siber Polres Malang telah menerima secara resmi laporan dari Hj Muclisoh dan menerbitkan surat tanda penerimaan laporan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, secara kelembagaan MAKI Jawa Timur juga terus mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang sebelumnya dilaporkan oleh Hj Muclisoh di Polsek Gondanglegi. Proses penyelidikan tersebut kini berada di bawah asistensi Polres Malang.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo yang akrab disapa Heru MAKI, menyampaikan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan mampu mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dialami oleh korban.

“Bismillah, secepatnya orang-orang yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa korban Hj Muclisoh akan terungkap dengan jelas dan detail. Tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Heru MAKI.

MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal dua proses hukum tersebut, baik terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampokan, maupun laporan pencemaran nama baik di media sosial, hingga seluruhnya dapat terungkap secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Red)

Leave a Reply