Ramadhan Terkoyak Di Ngadiluwih: Polsek Ngadiluwih Diseret Dalam Pusaran Dugaan Pembiaran Sabung Ayam

Ramadhan Terkoyak Di Ngadiluwih: Polsek Ngadiluwih Diseret Dalam Pusaran Dugaan Pembiaran Sabung Ayam
KEDIRI || Top Berita Nusantara –
Bulan suci yang seharusnya dipenuhi lantunan doa justru dibelah oleh teriakan taruhan dan suara ayam yang diadu hingga berdarah. Di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, arena sabung ayam disebut-sebut tetap beroperasi saat masyarakat menjalankan ibadah puasa. Bagi warga, ini bukan sekadar perjudian. Ini dianggap sebagai tamparan keras bagi moral dan wibawa hukum.
Aktivitas tersebut, menurut keterangan sejumlah warga, berlangsung hampir setiap hari sejak menjelang siang. Kerumunan orang berdatangan. Uang berpindah tangan. Adu ayam digelar tanpa rasa takut. Semua terjadi di wilayah permukiman, bukan di tempat tersembunyi.
Yang membuat situasi semakin panas adalah dugaan bahwa praktik itu seolah berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat setempat. Warga mempertanyakan, apakah aktivitas sebesar itu mungkin luput dari pantauan? Atau justru ada kelengahan yang tak bisa lagi ditoleransi?
“Kalau benar dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini penghinaan terhadap masyarakat yang taat aturan,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Pasal 303 KUHP jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku perjudian. Aturan itu tidak samar, tidak multitafsir. Namun di lapangan, menurut keluhan warga, praktik sabung ayam tersebut belum tersentuh penindakan yang terlihat nyata.
Sebagian warga juga mengaku melihat adanya pihak-pihak yang berjaga di sekitar lokasi, sehingga menimbulkan kesan bahwa aktivitas tersebut berjalan dengan rasa aman. Dugaan ini tentu perlu klarifikasi dan penyelidikan resmi. Namun selama belum ada penjelasan terbuka, spekulasi dan kecurigaan terus membesar.
Bagi masyarakat, yang dipertaruhkan bukan hanya soal ayam aduan dan uang taruhan. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas hukum itu sendiri.
Perjudian di bulan Ramadhan memiliki dimensi sosial yang lebih dalam. Saat orang tua berusaha menjaga anak-anaknya dari pengaruh buruk, justru di lingkungan sekitar mereka tersaji tontonan taruhan dan kekerasan hewan. Warga khawatir pembiaran semacam ini akan menjadi preseden berbahaya: bahwa hukum bisa dinegosiasikan, bahwa pelanggaran bisa berlangsung selama tidak ada tindakan tegas.
“Kalau aparat tegas, tidak mungkin berani buka terang-terangan seperti ini,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Pernyataan itu mencerminkan krisis kepercayaan yang mulai terasa. Ketika masyarakat lebih percaya pada kabar angin daripada pada kepastian hukum, berarti ada yang sedang tidak baik-baik saja.
Kini sorotan publik mengarah pada jajaran kepolisian sektor setempat. Warga mendesak adanya klarifikasi resmi dan langkah konkret. Jika memang terjadi pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika tidak, aparat perlu menjelaskan secara transparan untuk menghentikan kecurigaan yang berkembang.
Karena bila dugaan pembiaran ini benar adanya dan terus dibiarkan tanpa respons, dampaknya akan jauh lebih kejam daripada sekadar praktik sabung ayam. Yang hancur adalah rasa keadilan. Yang terkikis adalah kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Ramadhan seharusnya menjadi bulan pembersihan diri. Namun di Ngadiluwih, publik justru menuntut pembersihan terhadap dugaan praktik yang dianggap mencoreng hukum.
Kini masyarakat menunggu: akankah hukum ditegakkan dengan tegas, ataukah tudingan ketidaktegasan akan terus membayangi?
