Maraknya Sabung Ayam di Sendangrejo, Komitmen Pemberantasan Judi di Jombang Dipertanyakan

Jombang, 4 Maret 2026 –Top Berita Nusantara Komitmen pemberantasan perjudian yang digaungkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan publik. Instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek untuk menindak segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional, kini diuji implementasinya di wilayah Kabupaten Jombang.
Kapolri sebelumnya menegaskan tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Ia bahkan memastikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan akan dijatuhkan kepada anggota yang terbukti terlibat atau membekingi aktivitas ilegal tersebut, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Namun di lapangan, praktik perjudian sabung ayam di wilayah Sendangrejo, Jombang, dilaporkan masih berlangsung secara terbuka dan terorganisir. Aktivitas itu disebut digelar hampir setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, dengan peserta yang datang dari berbagai daerah.
Dugaan Pembiaran dan Oknum Aparat
Berdasarkan keterangan sejumlah tokoh masyarakat, arena sabung ayam yang disebut-sebut dikelola oleh warga berinisial Kecik dan Dul tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Bahkan, berkembang isu adanya oknum aparat yang diduga menerima setoran dari pengelola arena sehingga praktik perjudian tersebut tetap berjalan lancar. Informasi lain menyebut adanya dugaan kebocoran saat rencana penggerebekan akan dilakukan, membuat aktivitas perjudian kerap berpindah lokasi untuk menghindari razia.
Situasi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah praktik perjudian di kawasan itu “kebal hukum” dan tidak tersentuh penindakan. Dampaknya, keresahan masyarakat semakin meningkat karena aktivitas tersebut dinilai merusak ketertiban sosial serta memberi pengaruh negatif terhadap generasi muda.
Ancaman Pidana Tegas
Secara hukum, perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia.
Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan perjudian sebagai mata pencaharian.
Sementara Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi mereka yang turut serta bermain dalam perjudian tanpa izin.
Larangan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang mempertegas komitmen negara dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Dengan ancaman hukum yang jelas dan tegas tersebut, beroperasinya arena sabung ayam secara terbuka di wilayah hukum Polres Jombang memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Respons Aparat dan Sorotan Publik
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono, melalui pesan WhatsApp disebut telah direspons dengan janji koordinasi bersama pihak Polres. Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas perjudian dilaporkan masih berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban yang nyata.
Kondisi tersebut semakin menguatkan persepsi publik tentang dugaan pembiaran oleh aparat di tingkat lokal. Sorotan masyarakat pun kini tertuju pada langkah konkret yang akan diambil oleh pimpinan kepolisian di daerah maupun pusat.
Harapan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat berharap seluruh arena perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Jombang segera dibongkar tanpa pandang bulu. Penindakan tegas dinilai penting untuk mengembalikan wibawa hukum dan menjaga moralitas generasi muda.
Publik juga meminta agar Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh oknum anggota. Penegakan hukum yang transparan dan konsisten dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan bahwa komitmen pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan hingga ke tingkat bawah.(Tim)
