Truk Tangki Solar Terjun ke Sungai di Tol Jombang–Mojokerto, Dugaan Solar Subsidi Disalahgunakan

BRUTAL! Truk Tangki Solar Terjun ke Sungai di Tol Jombang–Mojokerto, Dugaan Solar Subsidi Disalahgunakan
Mojokerto || Top Berita Nusantara —
Pagi yang seharusnya tenang di KM 707+400 jalur A ruas Tol Jombang–Mojokerto berubah mencekam. Sebuah truk tangki biru putih (BirPut) bermuatan solar menghantam pembatas jalan lalu terjun bebas ke sungai di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 06.01 WIB.
Dentuman keras memecah suasana subuh. Warga berhamburan ke lokasi dan mendapati pemandangan memilukan: tangki ringsek, roda belakang patah dan terlepas, serta cairan solar diduga merembes ke aliran sungai. Bau menyengat tercium di sekitar lokasi, memicu kekhawatiran akan pencemaran lingkungan.
Truk bernopol L 8273 NH itu diduga milik PT Sinar Almas Mulia. Sopir bernama Surono mengalami luka berat, termasuk patah paha, dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Dugaan sementara, pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dalam kondisi mengantuk hingga kehilangan kendali.
Sorotan tajam muncul ketika muatan truk diduga merupakan solar subsidi. Informasi awal menyebut kapasitas standar tangki sekitar 8.000 KL, namun ada dugaan muatan melebihi batas wajar. Jika benar, ini bukan sekadar kecelakaan—melainkan potensi pelanggaran serius dalam distribusi energi bersubsidi.
Di lokasi, muncul pertanyaan mengenai kelengkapan keselamatan dan dokumen pengangkutan, termasuk sertifikasi distribusi dari Pertamina. Aparat diharapkan memastikan seluruh prosedur dipatuhi dan tidak ada penyimpangan.
Jika dugaan penyalahgunaan solar subsidi terbukti, konsekuensinya berat. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Ancaman pidananya tidak main-main: hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apakah kecelakaan ini murni faktor kelalaian atau ada pelanggaran distribusi yang lebih dalam.
Selain aspek hukum, dampak ekologis tak bisa diabaikan. Kebocoran solar ke sungai berpotensi mencemari air dan mengganggu ekosistem. Penanganan cepat dan uji kualitas air mutlak diperlukan agar tidak terjadi kerusakan jangka panjang.
Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan, kepatuhan hukum, dan tata kelola distribusi BBM bersubsidi tidak boleh dipandang remeh. Masyarakat berhak atas transparansi—dan penegakan hukum yang tegas jika terbukti ada pelanggaran.
