MAKI Jatim Minta Audit Mendalam Dugaan KKN dalam Pengadaan Pupuk di Dinas TPHP Malang

Malang, Jumat (27/2/2026) –Top Berita Nusantara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Jawa Timur mengangkat suara terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan pupuk NPK 15.15.15, ZA, dan ZK yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo atau akrab disapa Heru Maki, menyampaikan hal ini melalui keterangan pers yang dirilis pada hari yang sama. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dan mengumpulkan sejumlah data terkait pengadaan tiga paket pekerjaan pupuk tersebut.

Pengadaan pupuk yang menjadi sorotan ini dilaksanakan melalui skema mini kompetisi pada platform Indonesia National Public Procurement (INAPROC). MAKI Jatim mengemukakan bahwa terdapat beberapa poin yang memerlukan klarifikasi dari instansi terkait.

Salah satunya adalah pola penawaran harga dari para peserta lelang yang disebut memiliki kesamaan atau mendekati pagu anggaran tanpa variasi yang signifikan. Menurut Heru, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip persaingan sehat dalam proses pengadaan.

Selain aspek harga, MAKI Jatim juga meminta penjelasan mengenai kesesuaian persyaratan administrasi dan teknis dari para penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, sebagaimana tercantum dalam spesifikasi tambahan pada dokumen pengadaan.

Heru menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan agar seluruh tahapan pengadaan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, serta persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kami meminta dilakukan audit dan investigasi menyeluruh atas tiga paket pekerjaan tersebut untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai ketentuan,” ujarnya.

MAKI Jatim juga mendorong agar jika ditemukan pelanggaran, hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pelaporan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga :  Rutan Kelas I Surabaya Tanamkan Nilai Kepahlawanan sebagai Spirit Pengabdian dan Reformasi Pemasyarakatan

Lebih lanjut, MAKI Jatim meminta agar penggunaan sistem INAPROC terus dievaluasi guna memastikan implementasinya tetap mengedepankan keterbukaan, kompetisi yang sehat, serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jika hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum atau regulasi, pihaknya meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap proses pemilihan penyedia pada tiga paket pekerjaan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Heru menegaskan bahwa penyampaian surat dan rilis tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. “Kami siap memberikan data dan bukti tambahan apabila diperlukan, dengan harapan seluruh proses berjalan transparan, berintegritas dan akuntabel,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas TPHP Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan MAKI Jatim.(Red)

Leave a Reply