Skandal Harda Banyuwangi: Dugaan Negosiasi Uang Tebusan Seratus Juta, Tersangka Pulang Dini Hari

BANYUWANGI || Jejak-Indonesia.id – Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali menghantam wajah penegakan hukum di Banyuwangi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Banyuwangi. Bukan sekadar isu liar, melainkan rangkaian cerita yang mengarah pada dugaan negosiasi hukum bernilai ratusan juta rupiah.
Peristiwa bermula Jumat sore, 20 Februari 2026. Lima anggota Unit Harda mendatangi rumah sekaligus toko pakan burung milik AN di Tegaldelimo. Tanpa banyak penjelasan, pegawai toko langsung digelandang. Sebanyak 18 ekor burung cucak ijo turut diamankan dengan tuduhan berasal dari tangkapan liar kawasan hutan.
Namun di balik operasi yang tampak “tegas” itu, muncul cerita lain yang jauh lebih gelap.
Sekitar tiga jam setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, AN disebut menghubungi keluarganya. Dalam panggilan itu, terselip permintaan uang Rp150 juta agar perkara tidak berlanjut. Angka yang bagi warga kecil bukan sekadar nominal, melainkan vonis ekonomi.
Keluarga panik. Upaya mencari bantuan mengarah pada seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berinisial BAD. Negosiasi pun disebut terjadi. Dari Rp150 juta, angka menyusut menjadi Rp100 juta.
Uang diserahkan secara tunai. Bukan melalui mekanisme resmi. Bukan melalui prosedur pengadilan. Melainkan melalui jalur lobi.
Beberapa jam setelah transaksi disebut terjadi, AN dan pegawainya pulang dini hari. Proses hukum yang sebelumnya tampak “serius” mendadak menguap.
Jika dugaan ini benar, maka penegakan hukum berubah menjadi arena tawar-menawar. Pasal bisa dinegosiasikan. Jerat hukum bisa dilonggarkan. Dan kebebasan memiliki harga.
Dari 18 burung yang diamankan, hanya 4 yang kembali. Empat belas lainnya belum jelas nasibnya. Janji pengembalian dalam “dua atau tiga hari” belum terbukti.
Pertanyaannya sederhana namun menusuk: di mana sisa burung tersebut? Apakah tercatat resmi sebagai barang sitaan? Atau hilang dalam gelapnya administrasi?
Ketika barang bukti tak transparan, publik berhak curiga. Seorang warga yang mengetahui peristiwa ini mengaku diminta bungkam. Ia dituduh sebagai informan dan bahkan disebut menerima uang Rp20 juta—tuduhan yang dibantah keras olehnya.
Jika benar ada upaya membungkam suara warga, maka ini bukan lagi sekadar dugaan tangkap lepas. Ini menyentuh inti persoalan: penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap masyarakat kecil.
Hingga kini belum ada klarifikasi terbuka yang menjawab seluruh rangkaian dugaan tersebut. Diamnya pejabat terkait justru memperlebar ruang kecurigaan.
Kasus ini bukan hanya tentang burung cucak ijo. Ini tentang kepercayaan publik. Tentang apakah hukum berdiri tegak atau bisa ditawar. Tentang apakah ruang pemeriksaan adalah tempat mencari keadilan, atau justru ruang negosiasi.
Jika tudingan ini tidak benar, transparansi adalah obatnya. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin melainkan persoalan serius yang menyentuh integritas institusi.
Masyarakat kini menunggu: apakah kebenaran akan dibuka terang-benderang, atau kembali tenggelam dalam senyap?
