Aset Desa Jadi Arena Judi? Publik Sorot Pembiaran di Gejugjati, Lekok

Pasuruan || Top Berita Nusantara –

Di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar AKR yang berdiri di wilayah Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, sebuah ironi yang menyakitkan terus dipertontonkan tanpa rasa malu. Lahan yang disebut-sebut sebagai bagian dari aset BUMDes—yang seharusnya menjadi simbol kemandirian ekonomi desa—diduga justru berubah menjadi arena perjudian jenis tjap jie kie yang berlangsung terang-terangan, seolah hukum hanya pajangan.

Di tempat yang setiap harinya dilintasi kendaraan warga untuk mengisi bahan bakar, di ruang publik yang mestinya steril dari aktivitas melanggar hukum, meja-meja darurat digelar. Kartu-kartu bergambar angka Cina dibuka lebar. Uang tunai berpindah tangan cepat. Sorak-sorai keras terdengar tanpa beban. Tak ada lagi upaya bersembunyi. Tak ada lagi rasa takut. Arena itu seakan kebal hukum.

Lebih memuakkan lagi, lokasi tersebut bukan sekadar lapak judi. Ia juga disebut menjadi titik kumpul pesta minuman keras. Botol-botol berserakan, gelas diangkat tinggi, tawa liar pecah di tengah malam. Aroma alkohol bercampur debu jalanan dan asap kendaraan. Tempat yang semestinya menjadi wajah resmi pengelolaan aset desa berubah menjadi panggung mabuk-mabukan dan perjudian yang brutal secara moral.

Jenis perjudian tjap jie kie, yang dikenal sebagai permainan kartu dengan sistem taruhan cepat dan spekulatif, diduga menjadi magnet utama. Taruhan berlangsung panas. Uang mengalir deras. Dalam hitungan menit, seseorang bisa kehilangan jutaan rupiah. Namun yang lebih parah dari kerugian materi adalah kerusakan sosial yang ditinggalkan. Generasi muda bisa dengan mudah menyaksikan bagaimana perjudian dan mabuk-mabukan dipertontonkan tanpa rasa bersalah.

Sorotan keras tak terhindarkan mengarah pada pengelola lahan BUMDes dan Kepala Desa. Bagaimana mungkin aktivitas sebrutal ini bisa berlangsung di depan mata publik tanpa pengawasan? Aset desa bukan tanah kosong tanpa tanggung jawab. Ia adalah milik bersama, dikelola atas nama masyarakat. Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan lagi kelalaian biasa—ini adalah bentuk pengabaian terhadap amanah jabatan.

Baca Juga :  Jejak Hitam di Balik Kasus Penggelapan Mobil: Dugaan Perlindungan Anak Pejabat Desa di Bojonegoro

Di sisi lain, pertanyaan publik juga menghantam aparat penegak hukum. Perjudian jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Konsumsi dan peredaran minuman keras tanpa izin pun melanggar ketentuan hukum dan peraturan daerah. Namun jika arena itu tetap hidup, jika kartu masih dibuka dan botol masih ditegakkan, publik berhak bertanya: di mana tindakan tegasnya?

Situasi ini bukan hanya soal judi dan miras. Ini tentang marwah desa yang diinjak-injak. Tentang aset publik yang diduga dijadikan sarang pelanggaran hukum. Tentang pembiaran yang jika terus dibiarkan, akan menjadi preseden berbahaya—bahwa hukum bisa ditawar, bahwa aset desa bisa dipermainkan.

Warga kini menuntut langkah konkret: penertiban total, audit terbuka pengelolaan BUMDes, serta penegakan hukum tanpa kompromi. Arena di depan SPBU AKR itu bukan sekadar titik di peta. Ia telah menjadi simbol kegagalan pengawasan dan potret buram tata kelola desa. Jika tidak segera dihentikan, luka sosial yang ditimbulkan akan jauh lebih dalam daripada sekadar lembaran kartu dan botol kosong yang berserakan di tanah desa.

Leave a Reply