Sesakkan Napas di Tengah Kebun Tebu: Dugaan Limbah Industri Terkait PT Energi Agro Nusantara Dibuang dengan Dalih “Pupuk Hayati”

Sesakkan Napas di Tengah Kebun Tebu: Dugaan Limbah Industri Terkait PT Energi Agro Nusantara Dibuang dengan Dalih “Pupuk Hayati”

Mojokerto || Top Berita Nusantara — Bau itu datang seperti teror tak kasatmata. Menusuk hidung, membakar tenggorokan, membuat kepala berputar dan dada terasa sesak. Di hamparan perkebunan tebu Desa Ngogli, Kedungsari, sebuah mobil transportir bernopol N 8933 TO berhenti. Dari tangki kendaraan itu, cairan berwarna gelap pekat dialirkan ke lahan pertanian.

Aromanya bukan sekadar tak sedap, ia menyengat brutal, memicu mual dan gangguan pernapasan bagi siapa pun yang berada di sekitar lokasi. Tanah pertanian yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, mendadak berubah menjadi titik buang cairan misterius yang memantik kecurigaan serius.

Sopir kendaraan dengan nada tenang membantah keras tudingan.

“Ini bukan limbah, Pak. Ini pupuk hayati,” ujarnya.

Ia bahkan mengklaim pembuangan tersebut telah mendapatkan izin dari pemilik lahan.

Namun publik tidak mudah diyakinkan oleh klaim sepihak. Pertanyaan tajam pun mencuat: pupuk hayati jenis apa yang baunya begitu menyengat hingga membuat orang hampir tak bisa bernapas? Sejak kapan pupuk hayati identik dengan cairan hitam pekat beraroma busuk yang membuat kepala pening?

Tak lama berselang, muncul seseorang yang mengaku sebagai pengurus LSM. Ia menyebut persoalan ini telah menjadi atensi media dan LSM Mojokerto. Kehadirannya justru memunculkan kesan ada upaya meredam situasi.

Situasi semakin pelik ketika seorang yang disebut sebagai koordinator lapangan—yang diketahui merupakan purnawirawan Polri—datang membawa map berisi dokumen perusahaan. Ia kembali menegaskan narasi yang sama: cairan itu pupuk hayati, bukan limbah.

Dokumen diangkat. Penjelasan dilontarkan.

Namun bau menyengat yang memenuhi udara tak bisa ditutupi oleh selembar kertas.

Baca Juga :  Ketika Desa Dihantui Isu Judi: Menelisik Dugaan Sabung Ayam dan Cap Jie Kie di Ngadiluwih

Pantauan di lokasi menunjukkan fakta yang sulit dibantah:

Cairan berwarna gelap pekat dibuang langsung ke lahan pertanian.

Aroma tajam menyengat memicu mual, pusing, dan sesak napas.

Tidak ada pemaparan terbuka mengenai kandungan cairan di lokasi pembuangan.

Jika benar cairan tersebut merupakan pupuk hayati, transparansi seharusnya menjadi hal paling mendasar. Hasil uji laboratorium, komposisi kandungan, serta legalitas izin pemanfaatan wajib disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, bila cairan itu adalah limbah hasil proses industri, maka pembuangan ke lahan pertanian tanpa prosedur ketat dapat berpotensi melanggar regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Setiap limbah industri memiliki standar pengolahan, kewajiban uji kandungan, izin pemanfaatan, hingga pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup. Tanpa itu semua, dampaknya bisa menjadi bom waktu ekologis.

Tanah bisa tercemar. Air tanah bisa terkontaminasi. Tanaman tebu bisa terdampak. Dan yang paling mengkhawatirkan, kesehatan masyarakat bisa terancam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Energi Agro Nusantara terkait jenis, kandungan, serta legalitas izin pemanfaatan cairan tersebut sebagai pupuk hayati. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan dan instansi terkait masih terus dilakukan.

Kasus ini bukan sekadar soal bau busuk. Ini soal tanggung jawab industri terhadap lingkungan. Soal keberanian membuka data ilmiah di hadapan publik. Soal apakah istilah “pupuk hayati” benar adanya—atau sekadar tameng untuk membungkam kecurigaan.

Masyarakat Mojokerto menunggu langkah tegas aparat pengawas lingkungan.

Karena ketika udara saja sudah terasa menyesakkan, publik berhak tahu:

apa sebenarnya yang sedang dialirkan ke tanah mereka?

Leave a Reply