Dugaan Pencemaran Nama Baik Polri, MAKI Jatim Tempuh Jalur Hukum dan Dorong Propam Mabes Lakukan Pendalaman

SURABAYATOP BERITA NUSANTARA Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara resmi melaporkan dugaan penyebaran narasi fitnah melalui sebuah akun TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik institusi Polri. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Senin (23/2/2026).

Kuasa hukum MAKI Jatim, Zahdi, SH., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak dipenuhi informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menganggap narasi yang dibuat akun tersebut berbasis asumsi dan tidak disertai bukti yang kuat. Jangan sampai hal seperti ini dibumikan di dunia digital tanpa dasar fakta dan data, karena bisa memicu konflik sosial maupun konflik kepentingan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.

Menurut Zahdi, substansi konten yang beredar dinilai berpotensi mencemarkan institusi Polri, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Gondanglegi. Oleh sebab itu, pelaporan dilakukan sebagai upaya klarifikasi dan perlindungan terhadap nama baik institusi serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Setelah laporan diterima oleh SPKT Polda Jatim, pihak pelapor melakukan koordinasi dan memohon arahan pimpinan. Dari hasil komunikasi tersebut, direkomendasikan agar unsur Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jatim turun langsung ke tingkat Polres dan Polsek terkait guna melakukan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh.

Pendalaman tersebut dinilai penting untuk memastikan validitas informasi yang beredar di media sosial sekaligus menjaga objektivitas proses pemeriksaan. Apabila dalam hasil klarifikasi ditemukan bahwa konten akun TikTok tersebut terbukti berbasis fitnah dan hoaks, maka akan muncul rekomendasi lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Zahdi juga menyinggung regulasi terbaru yang mengatur mekanisme pelaporan, di mana masyarakat atau lembaga memiliki batasan dalam proses tertentu. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur prosedural dan mengikuti arahan pimpinan agar proses berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Surabaya Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Bhakti Kemenimipas

Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru, dijadwalkan akan menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait substansi laporan serta perkembangan proses klarifikasi yang tengah berlangsung.

Di akhir keterangannya, MAKI Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi di media sosial yang hanya berbasis asumsi tanpa dukungan fakta dan data yang jelas.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya pada akun-akun TikTok yang menyampaikan tuduhan tanpa fakta dan data yang jelas. Mari kita jaga kondusivitas dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.(Red)

Leave a Reply