MAKI Jatim Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Terkait Dugaan Fitnah Kasus Perampokan di Gondanglegi

MalangTop Berita Nusantara Kamis (19/2/2026), MAKI Jatim menyatakan secara resmi kesiapan lembaganya untuk melaporkan sebuah akun media sosial TikTok yang diduga menyebarkan narasi fitnah dan asumsi tidak berdasar terkait proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa H. Muslicoh, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

Laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dengan menitikberatkan pada penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat dugaan penyebaran informasi tersebut dilakukan melalui platform digital.

Kasus yang menjadi pokok persoalan bermula dari laporan resmi H. Muslicoh ke Polsek Gondanglegi sesuai lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan sekaligus perampokan. Sejak saat itu, aparat kepolisian melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti.

Dalam perkembangan terbaru, tim Reskrim Polsek Gondanglegi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi kunci. Namun, penggeledahan tersebut disebut belum membuahkan hasil maksimal. Bahkan, muncul indikasi bahwa saksi kunci diduga tidak kooperatif dan terkesan menghambat proses penyidikan. Salah satu barang yang menjadi perhatian penyidik adalah telepon genggam milik saksi kunci yang sebelumnya diminta untuk kepentingan pemeriksaan, namun dilaporkan telah hilang.

Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul unggahan di TikTok dengan narasi menggunakan sudut pandang “saya” yang menyebut adanya dugaan paksaan dari penyidik Polsek Gondanglegi untuk menyiapkan uang sebesar Rp200 juta. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu spekulasi publik, bahkan menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.

Berdasarkan penjelasan internal penyidik, sebelum unggahan tersebut beredar, keluarga saksi kunci sempat meminta agar kepolisian memfasilitasi mediasi antara pihak saksi dan keluarga korban. Permintaan tersebut direspons secara terbuka oleh penyidik sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara persuasif.

Baca Juga :  Dua Pranata Komputer Dilantik, Kanwil Ditjenpas Jatim Percepat Digitalisasi Layanan Pemasyarakatan

Dalam forum mediasi itu, korban H. Muslicoh secara implisit hanya meminta agar perhiasan emas yang diduga dirampok dapat dikembalikan. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai perhiasan emas tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta. Nilai inilah yang diduga kemudian berkembang menjadi narasi berbeda di media sosial.

MAKI Jatim yang sejak awal mengawal proses penyidikan menyatakan bahwa unggahan TikTok tersebut berpotensi mengandung unsur fitnah karena dinilai tidak utuh dan tidak sesuai dengan kronologi yang terjadi. Lembaga tersebut menilai narasi yang berkembang berisiko mencederai reputasi institusi kepolisian serta mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ketua MAKI Jatim, Heru Maki, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan. Menurutnya, klarifikasi saja tidak cukup apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

“Ini bukan sekadar soal perbedaan versi cerita, tetapi soal menjaga marwah institusi dan memastikan informasi yang beredar di ruang publik tidak mengaburkan fakta hukum yang sedang diproses,” tegasnya.

MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti rencana pelaporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Di sisi lain, lembaga ini juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas serta tidak menggiring opini publik sebelum proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap H. Muslicoh tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Leave a Reply