“Hindari Korban Massal, GIAN Tekankan NPS Harus Jadi Narkoba Khusus dan UU Segera Direvisi”

Jakarta 16 Februari 2026 –Top Berita Nusantara Ketua Umum Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN), Raden Guntur Eko Widodo, mengusulkan agar New Psychoactive Substances (NPS), jenis baru zat berbahaya, segera dimasukkan dalam daftar zat terlarang melalui Peraturan Menteri Kesehatan sebagai langkah sementara. Langkah ini diharapkan menjadi pondasi sebelum NPS secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari narkoba dalam undang-undang larangan penggunaannya oleh negara.

Guntur menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus segera mengakomodir persoalan perkembangan jenis-jenis zat baru yang nyaris tak terkendali. “Jangan sampai jatuh banyak korban dulu baru ribut ngatur undang-undangnya,” tegasnya.
Apa Itu NPS?
New Psychoactive Substances (NPS) adalah senyawa kimia yang dimodifikasi untuk menghasilkan efek psikoaktif serupa narkotika konvensional, namun secara teknis belum diatur dalam undang-undang pada awal kemunculannya. Menurut Badan Narkotika Internasional (UNODC), NPS adalah zat yang disalahgunakan dan tidak diatur oleh Konvensi Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971, namun dapat mengancam kesehatan masyarakat. Produsen menggunakan strategi “modifikasi molekuler” untuk menghindari regulasi, sehingga jenisnya terus bertambah dengan cepat. Di pasaran, NPS juga dikenal sebagai “obat perancang”, “legal highs”, atau “bahan kimia penelitian”.
Secara global, hingga Juni 2025 telah tercatat lebih dari 1.300 jenis NPS dengan pelaporan dari 153 negara. Di Indonesia, hingga September 2025 telah diidentifikasi 172 jenis NPS, sebagian diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, serta sebelumnya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 5 Tahun 2020. Salah satu bentuk NPS yang dikenal di Indonesia adalah “tembakau gorila”.
Bahaya Kesehatan NPS
Bahaya kesehatan dari NPS sangat serius, antara lain kejang, agitasi, agresi, psikosis akut, dan potensi ketergantungan. Banyak NPS memiliki data keamanan terbatas, dengan kemurnian dan komposisi yang tidak jelas, meningkatkan risiko keracunan parah bahkan kematian.
Penanganan NPS di Indonesia
Saat ini, penanganan NPS di Indonesia dilakukan melalui regulasi berkala, Sistem Peringatan Dini (EWS) yang dikelola Badan Narkotika Nasional (BNN), serta proses reviu ilmiah oleh komite nasional sebelum diatur dalam peraturan menteri. Pencegahan dan penegakan hukum penyalahgunaan narkoba masih berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan prioritas rehabilitasi bagi pengguna dan pidana berat bagi pelaku peredaran.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Komisi III DPR RI bersama sejumlah instansi terkait telah membahas perubahan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, di mana dalam rancangan undang-undang tersebut terdapat pengaturan mengenai NPS. Wakil Menteri Hukum dan HAM pada saat itu menyampaikan bahwa rancangan tersebut akan lebih mengutamakan aspek kesehatan tanpa meninggalkan penegakan hukum. Selain itu, pada Desember 2025, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) juga menyampaikan catatan terkait RUU Penyesuaian Pidana yang mengatur ulang ketentuan pidana narkotika, termasuk terkait pengaturan NPS.
Guntur menegaskan bahwa NPS tidak hanya harus masuk dalam daftar larangan menteri, tetapi juga harus ditetapkan sebagai aturan negara sebagai kategori narkoba jenis khusus. Ia mengingatkan bahwa bangsa akan terancam jika pemerintah dan DPR acuh tak acuh terhadap bahaya tersembunyi yang dibawa oleh narkoba. Masyarakat dapat bergabung dan mendukung perjuangan GIAN melalui LBH-GIAN, Rumah Rehabilitasi GIAN, atau lembaga infrastruktur terkait lainnya.(Red)
