Isu Mandulnya Hukum di Arena Judi Sabung Ayam Sedati

Sidoarjo || Top Berita Nusantara —
Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo kembali memantik amarah publik. Arena yang sempat disebut ditutup kini justru dikabarkan kembali hidup terang-terangan, seolah hukum hanya pajangan tanpa daya menghadapi praktik perjudian yang terus berulang.

Bagi sebagian warga, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tamparan keras terhadap wibawa penegakan hukum. Aktivitas yang jelas dilarang undang-undang itu disebut berlangsung tanpa rasa takut, bahkan menjadi tontonan terbuka yang memicu kesan kuat adanya pembiaran.
“Kalau benar dilarang, kenapa masih jalan terus? Jangan sampai masyarakat menilai hukum cuma keras ke rakyat kecil tapi melempem kalau berhadapan dengan yang punya pengaruh,” ujar seorang warga Sedati yang enggan disebut namanya, Senin (16/2/2026).
Informasi dari lapangan menyebut aktivitas sabung ayam kembali terlihat sejak Selasa, 27 Januari 2026. Penutupan sebelumnya dinilai hanya kosmetik penertiban — sebatas meredam sorotan sesaat, lalu aktivitas kembali berjalan seperti biasa begitu perhatian publik mereda.
“Sudah seperti sandiwara. Ditutup sebentar, habis itu buka lagi. Kalau begini terus, wajar masyarakat curiga ada yang melindungi,” ungkap narasumber lain.
Lebih jauh, di tengah masyarakat beredar dugaan adanya backing kuat di balik operasional arena tersebut. Isu keterlibatan oknum mantan aparat hingga dugaan aliran dana atau upeti terus menjadi perbincangan warga. Meski belum terbukti secara hukum, rumor tersebut cukup membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin tergerus.
Pantauan di sekitar lokasi juga memperlihatkan arena sabung ayam disebut dikelola cukup rapi dan terorganisir. Area parkir tertata, arus pengunjung terkontrol, serta fasilitas pendukung terlihat siap. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar permainan tradisional spontan, melainkan praktik perjudian terstruktur dengan perputaran uang yang tidak kecil.
Nama berinisial KK disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi penyandang dana utama sekaligus pengendali operasional. Sementara KN disebut berperan menggerakkan massa dan menjaga arena tetap ramai agar roda bisnis perjudian terus berputar. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Situasi ini jelas menimbulkan keresahan serius. Publik menilai pembiaran berlarut-larut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan — sebuah persepsi berbahaya bagi stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kembali beroperasinya arena judi sabung ayam tersebut. Warga kini menunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi langkah nyata dan transparan agar hukum tidak terus terlihat kalah oleh praktik ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan.
