Imlek 2026: Satu WBP Rutan Surabaya Terima Remisi Khusus, Bentuk Apresiasi Proses Pembinaan Berhasil

Sidoarjo, 17 Februari 2026 –Top Berita Nusantara Dalam rangka memperingati Hari Raya Imlek 2577 Kongzili, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya telah menyerahkan remisi khusus kepada satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam acara resmi yang diselenggarakan di Aula Gedung Teknis Rutan Kelas I Surabaya pada Selasa (17/2/2026).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie dan Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Reza Syarizal. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut menjadi bagian dari rangkaian aktivitas perayaan hari besar etnis Cina di lingkungan rutan.
WBP yang telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari. Pemberian remisi ini merupakan wujud pemenuhan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus bentuk apresiasi atas komitmen WBP dalam menjalani proses pembinaan.
Tristiantoro Adi Wibowo menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana semata, melainkan bukti bahwa negara menghargai perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. “Remisi adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” jelasnya.
Proses pemberian remisi melalui tahapan yang ketat, mulai dari verifikasi data hingga pengusulan, dengan mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Setiap langkah dipastikan memenuhi standar agar pelaksanaannya berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Rutan Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan pelayanan pemasyarakatan yang berbasis pada penghormatan hak asasi manusia, sejalan dengan prinsip keadilan dan pembinaan yang berkelanjutan. Pemberian remisi pada momen hari besar seperti Imlek juga menjadi bentuk penghormatan terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia, sekaligus implementasi nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Melalui kegiatan ini, pihak Rutan berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Tujuannya adalah agar ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat, dapat berkontribusi sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif bagi kemajuan bangsa.(Har)
