Diduga “Menggilas” Lahan Produktif, Pengurukan Brutal di Sidojangkung Gresik Picu Amarah Warga

Diduga “Menggilas” Lahan Produktif, Pengurukan Brutal di Sidojangkung Gresik Picu Amarah Warga

Gresik || Top Berita Nusantara —

Aktivitas pengurukan lahan di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan panas sekaligus sumber kegelisahan warga. Lahan yang sebelumnya diduga merupakan area pertanian produktif perlahan berubah menjadi hamparan tanah urug yang disiapkan sebagai kavling pekarangan.

Perubahan drastis itu dinilai sebagian warga berlangsung tanpa transparansi, bahkan terkesan seperti “penggusuran diam-diam” terhadap lahan produktif.

Truk-truk pengangkut tanah disebut hilir mudik hampir tanpa jeda. Material urug diduga berasal dari galian C yang belum jelas legalitasnya.

Ironisnya, di lokasi tidak terlihat papan proyek, tidak ada informasi izin, dan tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat sekitar.

Kondisi ini memunculkan kesan aktivitas berjalan tanpa kontrol dan tanpa kepedulian terhadap dampaknya.

Warga mengaku resah sekaligus geram. Mereka menilai jika benar lahan tersebut merupakan sawah produktif, maka pengurukan tanpa prosedur yang jelas bisa menjadi pukulan telak bagi keberlangsungan pertanian lokal serta keseimbangan lingkungan.

“Kalau sawah produktif diuruk begitu saja, ini seperti meratakan masa depan petani. Apalagi kalau tanahnya dari galian ilegal, dampaknya bisa ke mana-mana,” ujar seorang warga dengan nada kecewa, Senin (16/2/2026).

Sejumlah warga mulai mengkhawatirkan potensi dampak lanjutan, mulai dari terganggunya sistem resapan air, ancaman banjir, hingga rusaknya struktur tanah.

Dugaan penggunaan material tambang tanpa izin juga memicu kekhawatiran akan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi.

Situasi semakin memanas karena hingga kini belum ada kejelasan siapa pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Minimnya transparansi dinilai memperbesar kecurigaan publik.

Ketiadaan papan informasi proyek pun dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui aktivitas di lingkungannya.

Baca Juga :  Diduga dibackingi Oknum Kepala Desa, Perjudian di wilayah Hukum Trowulan Patut ditindak Tegas

Kepala Desa Sidojangkung, Sugiyanto, sampai saat ini juga belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam tersebut justru memicu spekulasi dan membuat warga bertanya-tanya mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan.

Secara aturan, alih fungsi lahan pertanian tanpa izin serta penggunaan material tambang ilegal berpotensi berimplikasi hukum serius, mulai dari pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, hingga kemungkinan kerugian negara.

Warga kini mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Gresik segera turun ke lapangan. Mereka berharap ada investigasi terbuka serta langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, agar lahan produktif tidak terus terkikis oleh aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan.

“Kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin lahan produktif lain ikut hilang. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton ketika lingkungan berubah drastis tanpa kejelasan,” tegas warga lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa alih fungsi lahan tanpa transparansi dapat memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketidakpercayaan publik. Warga berharap kejelasan segera muncul sebelum dampaknya semakin meluas.

(red)

Leave a Reply