GIAN Tegaskan Sikap Tolak Legalisasi Ganja, Dorong Penindasan Maksimal dan Pemusnahan Tanpa Pengecualian

Jakarta 14 Februari 2026 –Top Berita Nusantara Di tengah suasana perayaan Hari Kasih Sayang yang dirayakan secara luas di seluruh dunia, Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) kembali menguatkan dukungannya terhadap sikap tegas pemerintah Indonesia yang menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 terkait legalisasi ganja. Selain itu, organisasi ini juga mengimbau pemerintah agar terus bekerja dengan lebih gigih dan tegas dalam menindas peredaran ganja beserta seluruh variannya, termasuk cimeng dan tembakau gorilla (ganja sintetis), yang dinilai memiliki ancaman besar terhadap masa depan bangsa.
Ketua Umum GIAN, R. Guntur Eko Widodo, menyatakan bahwa ganja yang ada di wilayah Indonesia harus dimusnahkan tanpa terkecuali, mulai dari sumber produksi hingga tanaman yang tumbuh di mana saja. Menurutnya, ganja yang tumbuh di Indonesia memiliki karakteristik berbeda dengan yang ada di negara Eropa atau Amerika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ganja di Indonesia mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) hingga 18 persen dan CBD (Cannabidiol) hanya (Cannabidiol) hanya 1 persen. Kandungan THC yang tinggi tersebut bersifat psikoaktif dan dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia, terutama pada fungsi otak dan sistem saraf.
“Ganja yang digunakan untuk tujuan pengobatan, seperti dalam kasus epilepsi, merupakan produk hasil budidaya rekayasa genetik yang memiliki kandungan CBD tinggi dan THC rendah. Jenis ganja ini jelas berbeda dengan yang tumbuh secara alami di Indonesia,” jelas Guntur.
Penolakan terhadap legalisasi ganja juga berdasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika golongan satu dengan sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakannya. Guntur menambahkan, data dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa jumlah kasus terkait ganja di Indonesia cukup besar setiap tahunnya, bahkan belum termasuk kasus yang tidak terungkap.
“Jika ganja dilegalkan, akan semakin banyak orang yang menyalahgunakannya dengan berbagai dalih. Bahkan, banyak yang mungkin akan menggunakan alasan medis padahal tujuan sebenarnya adalah untuk rekreasi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terkena dampak buruk ganja, baik dari segi kesehatan maupun sosial,” ujarnya.
GIAN menegaskan bahwa rekomendasi legalisasi ganja dari WHO justru akan menimbulkan berbagai permasalahan di Indonesia, seperti peningkatan angka penyakit dan kematian akibat penyalahgunaan ganja yang semakin marak. Oleh karena itu, GIAN sepenuhnya sepakat untuk menolak rekomendasi tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi bangsa dan negara dari bahaya narkoba.
Sebagai informasi tambahan, pada Oktober 2025 lalu BNN telah melakukan tindakan pemusnahan barang bukti narkoba yang meliputi 765 gram ganja kering, bersama dengan sabu dan pil ekstasi lainnya. Tindakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih tetap berlaku dan telah mengalami beberapa penyempurnaan melalui peraturan perundang-undangan terkini untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di tanah air. Lebih lanjut, pada Desember 2025 lalu, Komisi Narkotika PBB (CND) akan mengadakan rapat pemungutan suara terkait rekomendasi WHO tersebut, dan Indonesia telah menegaskan akan tetap konsisten dengan sikap penolakan yang telah diambil.(Red)
