Ketika Desa Dihantui Isu Judi: Menelisik Dugaan Sabung Ayam dan Cap Jie Kie di Ngadiluwih

Dugaan Arena Judi Sabung Ayam dan Cap Jie Kie di Mangunrejo Kediri, Aktivitas Senyap yang Memicu Kecurigaan Publik

Kediri || Top Berita Nusantara —

Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan judi kartu Cap Jie Kie kembali mencuat dari Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Aktivitas yang disebut berlangsung tertutup itu kini menjadi sorotan serius masyarakat, memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan, penegakan hukum, dan dampak sosial yang ditinggalkan.

Penelusuran wartawan media ini menemukan indikasi aktivitas mencurigakan, kendaraan keluar-masuk pada jam tertentu, kerumunan orang yang tidak lazim di lokasi tertutup, serta informasi warga mengenai dugaan transaksi taruhan uang dalam jumlah yang disebut tidak kecil.

Suasana yang tampak “tenang” di permukaan justru menyisakan bisik-bisik keresahan di kalangan warga. Beberapa nama mulai beredar di tengah masyarakat.

Cokrek disebut-sebut warga sering terlihat meramaikan aktivitas tersebut, sementara Wowok oleh sejumlah warga diduga memiliki peran dalam pengelolaan arena perjudian itu.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan warga dan belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah namun berhati-hati berbicara

“Kami sering lihat ramai, tapi banyak warga memilih diam. Kalau benar itu judi, dampaknya bisa ke mana-mana. Bukan cuma hukum, tapi juga keamanan kampung.”

Lokasi yang disebut warga berada di area yang relatif tertutup, jauh dari lalu lintas umum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menghindari perhatian publik. Situasi seperti ini, menurut sejumlah pengamat sosial, kerap menjadi pola praktik perjudian terselubung di berbagai daerah.

Pengamat sosial Kediri, Budi Santoso (nama samaran), menilai jika dugaan tersebut benar, dampaknya bisa meluas.

Baca Juga :  Diduga Sebagai Sarang Pungli, MTSN 4 Mojokerto Masih Pungut Iuran ke Siswa

“Perjudian jarang berdiri sendiri. Biasanya muncul efek lanjutan konflik ekonomi keluarga, utang, hingga potensi kriminalitas. Karena itu pengawasan harus tegas.”

Praktik perjudian, termasuk sabung ayam dengan taruhan dan judi Cap Jie Kie, secara umum dilarang dalam hukum Indonesia,

Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian hingga 10 tahun penjara atau denda.Pasal 303 bis KUHP: Mengatur sanksi bagi pemain judi.

UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan perjudian sebagai penyakit masyarakat yang harus diberantas.

Secara sosial, praktik perjudian juga sering dikaitkan dengan kerawanan konflik, gangguan ketertiban, hingga dampak ekonomi negatif bagi keluarga.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terbuka agar tidak muncul kesan pembiaran. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan stabilitas lingkungan.

“Kalau memang tidak ada, tentu klarifikasi penting. Kalau ada pelanggaran, penindakan tegas juga diperlukan. Yang jelas masyarakat ingin kepastian.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga. Seluruh informasi masih dalam tahap dugaan dan perlu pembuktian hukum.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung sampai ada hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.

Leave a Reply