Tambang Galian C di Plosoklaten Kediri Diduga Ilegal, LP3-NKRI Minta Polisi Tindaklanjuti

Kediri –Top Berita Nusantara Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) resmi meminta Polres Kediri dan Polda Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Permintaan ini muncul setelah hasil investigasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan oleh anggota LP3-NKRI Hadi bersama timnya menemukan aktivitas pertambangan terbuka yang berjalan intensif. Kegiatan tersebut melibatkan dua unit loader, satu dozer, satu excavator, serta sejumlah dump truk yang terus-menerus mengangkut material tambang.
Menurut Hadi, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Selain mengkhawatirkan legalitas perizinan, LP3-NKRI juga menemukan indikasi kuat bahwa tambang tersebut menggunakan BBM bersubsidi – yang berdasarkan peraturan tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan komersial.
“Jika aktivitas ini benar tidak memiliki izin sah dan menggunakan BBM bersubsidi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” tegas Hadi.
LP3-NKRI menilai bahwa kurangnya tindakan tegas terhadap aktivitas yang berjalan terbuka tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa praktik ilegal ini dibiarkan berlangsung, yang pada akhirnya dapat mencederai kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Kabupaten Kediri.
Selain LP3-NKRI, pemantauan langsung ke lokasi juga dilakukan oleh Subaji Adis J dari LSM Perkumpulan Semesta Alam Lestari pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, Subaji segera menghubungi Kapolsek Plosoklaten melalui aplikasi WhatsApp untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Namun, respons yang diterima dinilai tidak sesuai dengan urgensi informasi yang disampaikan. Menurut Subaji, pesan yang dikirim hanya mendapatkan balasan berupa emoji, dan bahkan balasan tersebut baru diterima pada hari berikutnya. Hal ini membuatnya merasa kecewa, mengingat laporan yang disampaikan bertujuan untuk membantu aparat penegak hukum dalam menangani kasus potensial.
“Kami ingin membantu dengan menyampaikan informasi agar kasus ini bisa segera ditangani. Namun respons seperti itu sungguh mengecewakan karena tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan awal,” ungkap Subaji.
Dalam kesempatan ini, LP3-NKRI juga mengajukan beberapa tuntutan konkret kepada pihak kepolisian: melakukan verifikasi legalitas tambang secara menyeluruh, memberlakukan penghentian sementara aktivitas jika ditemukan pelanggaran, serta menjalankan penyelidikan yang mendalam. Selain itu, LP3-NKRI juga meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini dan siap mengambil alih jika penindakan di tingkat Polres Kediri tidak berjalan dengan optimal.
LP3-NKRI menegaskan akan menyerahkan semua data hasil investigasi, dokumentasi foto dan video dari lokasi, serta aduan yang diterima dari masyarakat kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Lembaga ini juga berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan tambang yang bersangkutan maupun langkah-langkah penegakan hukum yang akan atau telah dilakukan.(Tim)
