Rp120 Juta dalam Tes Perangkat Desa Kediri: Kades Duwet Buka Suara di Sidang Tipikor

Surabaya – Top Berita Nusantara Dalam sidang perkara dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (6/2/2026), Kepala Desa Duwet Kecamatan Wates, Gogik Hananta, secara terbuka mengaku telah menerima uang sebesar Rp120 juta pada proses seleksi tahun 2023.
Pengakuan tersebut menjadi konfirmasi langsung terhadap keterangan seorang saksi yang berhasil lolos sebagai perangkat desa. Saksi menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari ibunya, Sukaesi, yang kemudian dititipkan kepada pensiunan guru SMP Negeri 1 Wates, Siswadi, untuk diserahkan kepada Gogik.
Menurut Gogik, awal mula perkara bermula ketika ia menerima informasi dari beberapa kepala desa se-Kecamatan Wates mengenai rencana pengisian perangkat desa. Informasi itu ia sampaikan kepada Siswadi bahkan sebelum ada kesepakatan resmi mengenai biaya per formasi yang ditetapkan sebesar Rp42 juta.
Jaksa Penuntut Umum Adisti Pratama Ferevaldy mengajukan pertanyaan mendalam terkait dasar penentuan jumlah uang Rp120 juta. Gogik menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan informasi awal mengenai perkiraan biaya mengikuti tes, namun ia tidak dapat menjelaskan sumber informasi tersebut secara rinci.
Gogik juga merinci alur penggunaan dana yang diterimanya: sebesar Rp42 juta diserahkan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa (PKD) Kecamatan Wates melalui Bendahara PKD sekaligus Kepala Desa Pagu, Joko Luhur; Rp38 juta diberikan kepada Kepala Desa Pojok, Darwanto; sedangkan sisa dana dikembalikan melalui Siswadi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan aliran dana ke unsur Forkopimcam, Gogik mengaku tidak mengetahui karena seluruh uang yang harus disalurkan telah ia serahkan kepada Joko Luhur. Ia juga menegaskan bahwa sisa dana dikembalikan setelah proses tes selesai.
Namun, saksi hanya mengetahui sebagian detail mengenai pengembalian dana. Menurutnya, Rp30 juta telah dikembalikan, sedangkan Rp10 juta lainnya disebut dipinjam oleh Siswadi. Hingga saat sidang berlangsung, belum dapat dipastikan apakah seluruh dana pinjaman tersebut telah dikembalikan, karena informasi pasti berada pada Sukaesi dan Siswadi.
Perbedaan keterangan serta rincian alur dana menjadi fokus utama jaksa penuntut umum, yang menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aliran uang dan peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik suap tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada bersama anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, serta dihadiri tiga orang jaksa penuntut umum, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan.
Sebelum kasus ini muncul, dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri telah menjadi perhatian publik. Pada April 2024, Polda Jatim mengungkap dugaan manipulasi seleksi di Desa Kebonrejo Kecamatan Kepung dengan nilai suap puluhan hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, terdapat dugaan rekayasa sistem Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi tanggal 27 Desember 2023 di Convention Hall Kabupaten Kediri yang melibatkan 25 kecamatan dan 163 desa. Pada Oktober 2025, Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPD) Kediri mengadu terkait stagnasi penyidikan kepada pengacara Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, dengan menyebutkan bahwa milyaran rupiah uang suap telah disita namun belum ada kejelasan status hukum para tersangka.(Red)
