“Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Bangkalan – 7,54 Gram Sabu Tersembunyi di Kandang Kambing, Ekstasi Juga Diamankan”

Bangkalan – Top Berita Nusantara Operasi penindakan narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil menggagalkan aktivitas pengedaran barang haram di Kecamatan Kwanyar. Seorang pengedar dengan inisial FZ (32 tahun), penduduk Desa Morombuh, berhasil ditangkap dalam aksi gerebek yang dilakukan pada Senin (2/2/2026), setelah tim penyidik menindaklanjuti informasi penting dari warga yang mengingatkan adanya kegiatan mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Unit II Satnarkoba Ipda Ahmad Sanusi, personel menemukan lokasi penyimpanan yang cukup licik – sebanyak 7,54 gram sabu disembunyikan di antara jerami di dalam kandang kambing berbahan bambu dan kayu yang berada tepat di samping rumah pelaku. Selain itu, selama pemeriksaan terhadap benda milik FZ, aparat juga mengamankan dua butir pil ekstasi yang tersimpan di dalam saku celananya. Sabu tersebut ditemukan dalam 16 kantong klip yang siap untuk diperdagangkan ke masyarakat.
“Kami menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dengan cermat di kandang kambing, sedangkan pil ekstasi ditemukan saat melakukan pencarian pada benda milik tersangka. Lokasi penyimpanan yang dipilih memang cukup unik, namun tidak luput dari pengawasan tim kami,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Kiswoyo Supriyanto, dalam jumpa pers yang digelar di Markas Polres Bangkalan pada Senin (9/2/2026), didampingi oleh Kasi Humas Ipda Agung Intama.
Kiswoyo menambahkan, saat proses penggerebekan berlangsung, tersangka tengah tertidur di dalam rumahnya dan tidak memberikan perlawanan saat dilakukan penahanan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa FZ tidak hanya menggunakan narkoba untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga telah menjalankan aktivitas pengedaran selama sekitar enam bulan terakhir. Sabu yang diperdagangkannya dijual dengan harga Rp100 ribu per kantong klip kepada konsumen di wilayah sekitar Desa Morombuh dan kecamatan tetangga.
“Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R yang juga tinggal di Desa Morombuh, sedangkan dua butir pil ekstasi diperoleh dari sumber dengan inisial AN yang bertempat tinggal di Desa Sadah, Kecamatan Galis,” ungkapnya.
Untuk mengungkap jalur peredaran lebih lanjut, tim penyidik telah melakukan langkah penyelidikan terhadap kedua sumber barang haram yang disebutkan FZ dan saat ini berada dalam tahap penindakan hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan keterangan dari beberapa orang yang telah terbukti membeli narkoba dari pelaku untuk memperkuat bukti dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ini, FZ telah ditempatkan di Rutan Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas operasi penindakan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh barang haram. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkoba melalui nomor hotline resmi atau langsung ke pos polisi terdekat,” pungkas Kiswoyo, sekaligus mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga lingkungan sekitar dari segala bentuk aktivitas yang membahayakan keamanan dan kesejahteraan bersama.(Har)
