Kasus Dugaan Korupsi KBS Surabaya Masuk Tahap Penyidikan, Singky Soewadji Sebut Dukung Klaim Penjarahan Satwa 2014

SurabayaTop Berita Nusantara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan, seiring dengan itu pemerhati satwa liar dan koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji akhirnya membuka suara terkait kasus lama yang selama ini ia tekankan.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengajukan permintaan agar Kejati Jatim mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan tempat wisata satwa tersebut.

Penggeledahan dilakukan di berbagai area penting kantor, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya yang diduga menyimpan bukti terkait kasus. Dalam pelaksanaannya, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer yang berisi dokumen relevan. Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik seperti telepon genggam milik direksi, laptop, dan perangkat lainnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS periode Tahun Anggaran 2013 hingga 2024. “Hasil awal penyidikan menunjukkan ada indikasi pengelolaan keuangan tidak sesuai peraturan, berpotensi menyebabkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” ujarnya. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, dengan Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Pada kesempatan yang sama, Singky Soewadji mengungkap kembali kasus penjarahan 420 satwa di KBS yang terjadi pada tahun 2014. Ia mengaku pernah mengalami proses hukum terkait kasus ini, di mana pada tahun 2018 ia dipenjara di Rutan Medaeng selama 18 hari sebelum dialihkan menjadi tahanan kota dan akhirnya mendapatkan vonis bebas murni. “Perjuangan belum selesai, perjalanan masih panjang, tapi Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang,” ucapnya penuh semangat.

Baca Juga :  17 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Terima Hak Integrasi, 15 Pb dan 2 Cb Bebas Hari Ini

Singky menyampaikan bahwa langkah penggeledahan dari Kejati Jatim semakin menyemangati gerakan “Arek Suroboyo Peduli KBS” yang selama ini peduli dengan kondisi KBS Surabaya. “Ini makin terbukti bahwa memang ada kasus penjarahan 420 satwa KBS tahun 2014, dan sengaja ditutupi karena melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha nasional yang berkedok konservasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekretaris Jenderalnya Tony Sumampau (perwakilan Taman Safari Indonesia) pernah menggugat Singky Soewadji beserta mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini melalui proses perdata. Namun, gugatan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Singky Soewadji yang juga dikenal sebagai mantan atlet, pelatih, serta pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) mengutarakan harapannya agar Kejati Jatim juga meneliti aliran penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke KBS. Selain itu, ia juga menginginkan pemeriksaan terkait penyelenggaraan operasional malam hari (Night Zoo) di KBS yang akhirnya tidak berjalan lancar, padahal sebelumnya telah mendapat penolakan dari berbagai pihak termasuk dirinya sendiri.(Red)

Leave a Reply