Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana Desa Kembangsri Masuk Radar Kejaksaan

MOJOKERTO — Bau tak sedap dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, makin menyengat dan memicu gelombang kecurigaan warga. Kepala Desa Muhammad Lamadi kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto setelah proyek kolam ikan bernilai ratusan juta rupiah selama tiga tahun berturut-turut dinilai penuh kejanggalan, minim dampak, dan disinyalir jauh dari transparansi.
Bagi sebagian warga, proyek yang semestinya menjadi tulang punggung ketahanan pangan justru terlihat seperti program berulang tanpa hasil jelas. Dana desa terus mengucur sejak 2022 hingga 2024 dengan total mendekati Rp580 juta, namun kondisi fisik di lapangan disebut belum mencerminkan nilai anggaran sebesar itu.
Kolam ikan yang digadang-gadang menjadi sumber ekonomi desa disebut belum menunjukkan produktivitas nyata. Beberapa area terlihat sepi aktivitas, bahkan terkesan terbengkalai. Situasi ini membuat warga bertanya keras: apakah proyek ini benar dirancang untuk kesejahteraan masyarakat, atau sekadar proyek formalitas yang manfaatnya tak pernah benar-benar terasa?
Kecurigaan semakin tajam karena anggaran terus diulang pada lokasi yang sama. Pola tersebut dianggap tidak lazim dan memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan realitas di lapangan. Bagi warga, angka ratusan juta rupiah seharusnya menghadirkan hasil nyata, bukan meninggalkan tanda tanya.
Belum selesai polemik kolam ikan, muncul lagi sorotan terhadap rencana pembangunan lumbung desa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp31 juta. Saat warga mengecek lokasi, mereka mengaku tidak menemukan tanda persiapan pembangunan. Hal ini memunculkan dugaan ketidakjelasan administrasi hingga kekhawatiran adanya kegiatan yang belum jelas realisasinya.
Transparansi pengelolaan dana desa juga menjadi sasaran kritik pedas. Beberapa proyek disebut tidak dilengkapi papan informasi anggaran maupun detail kegiatan. Kondisi ini membuat warga merasa kesulitan melakukan pengawasan terhadap uang publik yang sejatinya milik bersama.
Di tengah panasnya isu tersebut, muncul pula kabar dugaan status ganda kepala desa sebagai karyawan perusahaan swasta. Sebagian warga menilai hal ini berpotensi memicu konflik kepentingan dan mempertanyakan fokus kepemimpinan dalam mengurus desa.
Pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto sendiri menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum, termasuk verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan. Pernyataan itu menjadi secercah harapan bagi warga yang mendesak agar persoalan ini tidak menguap begitu saja.
Kini masyarakat Desa Kembangsri menunggu kepastian. Bagi mereka, Dana Desa bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah publik yang seharusnya menghadirkan manfaat nyata. Jika dugaan penyimpangan terbukti, warga berharap ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
