Kehadiran Gubernur Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Pokir Jatim: Bentuk Akuntabilitas, Tidak Ada Indikasi Aliran Dana

Surabaya, Rabu (4/2/2026)Top Berita Nusantara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban jabatan yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan konstitusi, bukan merupakan tanda adanya tuduhan pidana atau indikasi penerimaan aliran dana hibah apapun.

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akuntabilitas jabatan tidak dapat disetarakan dengan kesalahan pidana. Sayangnya, di ruang publik sering terjadi penyederhanaan pemahaman hukum, di mana kehadiran pejabat negara dalam proses hukum langsung diartikan sebagai tanda keterlibatan secara personal. Padahal, hukum tidak beroperasi berdasarkan asumsi semata, melainkan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan dan alat bukti yang sah.

Sebagai kepala daerah tertinggi di Jawa Timur, Gubernur Khofifah memegang peran strategis sebagai pemegang kewenangan eksekutif, bertanggung jawab atas kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memiliki kewenangan untuk mengesahkan skema hibah daerah. Oleh karena itu, ketika dana hibah menjadi objek penyelidikan hukum, kehadirannya dalam proses hukum merupakan bagian dari tanggung jawab struktural yang melekat pada jabatannya, bukan berarti secara otomatis memiliki pertanggungjawaban pidana.

Hibah Pokir DPRD merupakan produk kerja sama kebijakan antara lembaga eksekutif dan legislatif, yang pelaksanaannya dijalankan oleh perangkat teknis pemerintahan daerah. Dalam konteks kasus ini, yang menjadi objek pengujian di hadapan hukum adalah sistem kebijakan yang berlaku, mekanisme penganggaran yang digunakan, serta efektivitas pengawasan yang diterapkan, bukan secara langsung menuju pada dugaan niat jahat dari kepala daerah.

Sampai saat ini, tidak ditemukan fakta hukum, alat bukti sah, maupun keterangan dalam proses persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana hibah Pokir kepada Gubernur Khofifah, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk untuk keuntungan pribadi atau keluarga terdekatnya. Prinsip dasar dalam hukum pidana menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan, dan tidak ada kesalahan tanpa pembuktian yang jelas. Kesimpulan mengenai tidak adanya aliran dana kepada gubernur bukanlah bentuk pembelaan yang bersifat emosional, melainkan berdasarkan fakta hukum yang telah tersedia.

Baca Juga :  Aset Umat Terlindungi, BPN Jatim Kunjungi Ponpes di Sidoarjo Gencar Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam kenyataan, publik seringkali mencampuradukkan antara kesalahan kebijakan yang diambil, kelemahan dalam pengawasan administratif, dan tindak pidana korupsi. Padahal, doktrin hukum secara tegas membedakan ketiga hal tersebut. Kebijakan yang memiliki dampak buruk tidak selalu bersifat kriminal, kelalaian dalam ranah administratif diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, sementara tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi yang dapat dibuktikan secara sah.

Kasus dana hibah Pokir yang muncul di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik, mulai dari dinamika tarik-menarik kepentingan politik, lemahnya proses verifikasi terhadap penerima hibah, hingga pengawasan yang belum optimal di tingkat pelaksana. Masalah ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata sebagai kesalahan yang bersifat personal. Kehadiran gubernur dalam proses hukum menjadi penting untuk membuka secara transparan mekanisme kebijakan yang berjalan dan rantai tanggung jawab yang ada, sekaligus menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan sistem di masa depan.

Bagi seorang kepala daerah, menghadiri proses hukum bukanlah hal yang menjadi aib, melainkan sebagai ujian terhadap transparansi dan sikap kenegarawanan pemimpin. Keberanian untuk menghadiri proses, menjelaskan kebijakan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen resmi, serta tidak menghindar dari tanggung jawab jabatan justru mencerminkan sikap seorang pemimpin yang bertanggung jawab. Publik Jawa Timur yang semakin dewasa dan kritis dalam menilai pemimpin tidak lagi terpengaruh oleh sensasi belaka, melainkan melihat dari konsistensi sikap dan keberanian untuk mengungkap fakta secara terbuka.

Yang perlu dijaga bersama oleh seluruh komponen masyarakat adalah akal sehat dalam melihat perkembangan proses hukum, agar kehadiran sebagai pihak yang memberikan keterangan atau saksi tidak disamakan dengan posisi sebagai pelaku, jabatan yang diemban tidak disamakan dengan niat jahat, dan opini publik yang muncul tidak menggeser atau mengalahkan proses hukum yang sedang berjalan. Kritik terhadap sistem yang ada adalah hal yang sah dan diperlukan untuk kemajuan, namun keadilan terhadap setiap individu juga harus tetap dijaga. Tanpa adanya kesadaran ini, negara hukum berisiko tergelincir menjadi negara yang hanya berbasis pada opini semata.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional 2025: MAKI Jatim Dorong Santri Jadi Pilar Peradaban dan Penegak Integritas Bangsa

Dengan demikian, kehadiran Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam proses hukum perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur merupakan hal yang konstitusional dan tidak dapat dihindari, bukan sebagai indikasi adanya kesalahan pidana. Selama tidak ada fakta yang menunjukkan aliran dana dan tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat, asas praduga tak bersalah harus dihormati sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum. Yang sedang diuji dalam proses ini bukan hanya individu, melainkan juga kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Dari proses hukum ini, publik berharap dapat lahir perbaikan sistem yang lebih baik dan kokoh, bukan penghakiman yang dilakukan tanpa dasar yang jelas, karena pada akhirnya keadilan hanya dapat ditegakkan berdasarkan fakta yang sah, bukan berdasarkan prasangka atau asumsi(Red)

Leave a Reply