MAKI Jatim Desak Transparansi Desa Gemurung: Publikasi APBDes Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Mutlak

SidoarjoTop Berita Nusantara Keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Sidoarjo kembali memicu kritik tajam. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara resmi menyoroti Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, yang dinilai abai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Dalam keterangannya pada Senin (2/2/2026), Ketua MAKI Jatim Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Maki, melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Desa Gemurung, H. Buwono Basyuni. Heru menilai pihak desa telah gagal memenuhi kewajiban hukum untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat luas.

“Transparansi APBDes adalah amanat regulasi yang tidak bisa ditawar. Ini adalah fondasi utama untuk mencegah praktik penyalahgunaan Dana Desa. Masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah anggaran itu dialokasikan,” tegas Heru dalam jumpa pers yang dilansir oleh Maki News.

Menurut Heru, setiap pemerintah desa memiliki kewajiban konstitusional untuk memaparkan seluruh sumber pendanaan, mulai dari Pendapatan Asli Desa (PADes), bantuan keuangan, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat. Publikasi ini seharusnya dilakukan di setiap awal tahun anggaran, sehingga realisasi penggunaan APBDes tahun 2025 mestinya sudah terpampang nyata di ruang publik pada awal tahun 2026 ini.

“Penggunaan anggaran tahun 2025 wajib dipublikasikan di awal 2026. Ini bukan sekadar pilihan atau himbauan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh kepala desa,” tambahnya.

Heru juga menjelaskan bahwa media publikasi bisa disesuaikan dengan kemampuan desa masing-masing, baik melalui papan informasi, baliho, media cetak, maupun platform digital. Intinya, informasi tersebut harus mudah diakses dan dipahami oleh warga desa setempat tanpa hambatan birokrasi.

Baca Juga :  MAKI Jatim Soroti Cacat Prosedur Mutasi di Pemkab Ponorogo dan Minta PLT Bupati Hentikan Proses Pengesahan SK

Tak hanya berhenti di level desa, MAKI Jatim mengingatkan bahwa laporan transparansi ini harus disampaikan secara berjenjang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo pun turut memegang tanggung jawab untuk melaporkan tingkat kepatuhan setiap desa kepada kementerian terkait di tingkat pusat.

“Laporan ini harus akuntabel, minimal dirinci per bidang kegiatan. Dengan adanya pengawasan berlapis ini, kami berharap tata kelola keuangan desa di Sidoarjo ke depan menjadi lebih profesional dan terhindar dari potensi KKN yang merugikan rakyat,” pungkas Heru.

Upaya pengawasan ini diharapkan menjadi peringatan bagi desa-desa lain di Sidoarjo agar lebih tertib dalam administrasi publik demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan melayani.(Red)

Leave a Reply