Polsek Kandangan Pasang Peringatan Galian C Ilegal, LP3-NKRI Minta Penegakan Hukum Tak Hanya Sebatas Simbol

KEDIRI, JAWA TIMURTOP BERITA NUSANTARA JUMAT (30/01/2026) – Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mengapresiasi langkah tegas Polsek Kandangan yang memasang papan peringatan keras terhadap aktivitas penambangan ilegal galian C di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Papan peringatan tersebut ditempatkan di area BBWS Rolak 70, Desa Kasreman, sebagai bentuk tanggapan langsung terhadap keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan maraknya praktik tambang tanpa izin yang beroperasi secara terbuka di kawasan tersebut.

Anggota LP3-NKRI, Hadi, menyampaikan bahwa pemasangan peringatan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menangani permasalahan yang telah lama menjadi beban bagi warga sekitar. “Kami mengapresiasi langkah Polsek Kandangan. Ini bentuk keberanian aparat menghadapi praktik galian C ilegal yang sudah lama dikeluhkan warga,” tegas Hadi dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada hari Jumat siang.

Meski memberikan apresiasi, LP3-NKRI juga mengeluarkan teguran konstruktif bahwa upaya penanganan permasalahan galian C ilegal tidak boleh hanya berhenti pada simbol atau papan peringatan semata. Lembaga ini menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setelah peringatan dikeluarkan, tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan tersebut. “Kalau hanya berhenti di peringatan, tapi aktivitas tetap berjalan, publik berhak curiga. Hukum tidak boleh jadi formalitas,” lanjut Hadi dengan nada tegas.

Dalam temuannya, LP3-NKRI juga mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa pemilik atau pengendali aktivitas galian C ilegal tersebut diduga merupakan pengusaha lokal yang berasal dari wilayah Kecamatan Kandangan sendiri. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa praktik penambangan tanpa izin di kawasan tersebut bukan hanya dilakukan oleh pelaku kecil atau pekerja harian yang mencari nafkah sehari-hari, melainkan memiliki dukungan modal dan jaringan yang cukup kuat di tingkat lokal.

Baca Juga :  Panen Lele Rutan Kelas I Surabaya: Wujud Pembinaan Produktif dan Kepedulian Sosial dalam Pemasyarakatan

“Kami menduga ada pengusaha lokal yang terlibat. Karena itu penegakan hukum harus menyasar aktor utama, bukan hanya pekerja lapangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” jelas Hadi, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, menyeluruh, dan tidak memihak.

Menurut data dan temuan lapangan yang telah dikumpulkan LP3-NKRI, aktivitas galian C ilegal di kawasan BBWS Rolak 70 telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat. Beberapa dampak yang terlihat secara nyata antara lain kerusakan ekosistem alam, perubahan kontur tanah yang mengubah bentuk lanskap asli kawasan, terbentuknya genangan air yang berpotensi menjadi sarang bagi nyamuk dan penyebab penyakit menular, serta gangguan serius terhadap fungsi lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar penduduk Desa Kasreman dan sekitarnya. Selain merusak lingkungan, negara juga mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pendapatan negara melalui pembayaran pajak, retribusi, atau biaya reklamasi yang seharusnya ditanggung oleh pelaku usaha.

Hadi juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum mengenai ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang secara jelas mengatur ancaman pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sah. Pasal tersebut menetapkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda yang signifikan bagi pelaku yang terbukti bersalah. Oleh karena itu, LP3-NKRI meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk jika ditemukan indikasi adanya pembiaran, kolusi, atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dari dalam maupun luar lembaga terkait.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Instansi Berhasil, Rutan Gresik Pastikan Blok Hunian Bebas Barang Terlarang

“Kalau masih ada aktivitas ilegal setelah ini, maka yang patut diperiksa bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga siapa pemiliknya dan siapa yang membiarkan,” tandas Hadi dengan tegas, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh akar masalah.

Sebagai lembaga kontrol sosial yang berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara, LP3-NKRI fokus pada pemantauan kebijakan publik, proses penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Lembaga ini menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan persoalan galian C ilegal di Kecamatan Kandangan dan siap memberikan dukungan serta mendorong langkah hukum lanjutan apabila peringatan keras yang telah dikeluarkan oleh Polsek Kandangan tidak diikuti dengan penindakan nyata dan konsekuensi hukum yang tegas di lapangan.(TIM)

Leave a Reply