Dugaan Penguasaan Tanah Ilegal Setelah Putusan MA Inkracht Dilaporkan ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Surabaya, 30 Januari 2026 -Top Berita Nusantara Sengketa lahan yang telah mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung kembali muncul dalam ranah pidana. Tutik Hidayati, ahli waris sah almarhum Abdul Wahab dari Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, telah secara resmi melaporkan tiga orang berinisial Jupri Umar, Busro, dan Fauziatus Salisa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak dan pengrusakan.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, bersama Vitalis Jenarus, SH, menjelaskan bahwa laporan pidana ini berdasarkan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan hak atas tanah dan Pasal 521 KUHP mengenai penguasaan lahan tanpa hak. Langkah ini diambil setelah putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan surat eksekusi sudah diterbitkan.
“Namun faktanya, lahan tersebut hingga saat ini masih dikuasai oleh pihak terlapor. Tidak hanya itu, di atas lahan tersebut juga diduga telah dibangun bangunan baru tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Rafly.
Didampingi kakaknya Miftahurrohman, Tutik Hidayati menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi sebatas sengketa perdata. Ia juga melaporkan dugaan pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam orang tuanya di lahan tersebut, yang diduga terjadi setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung.
“Kami menempuh jalur pidana karena hak kami sebagai ahli waris yang sah telah diabaikan. Kami membutuhkan perlindungan hukum agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas,” tegas Tutik.
Akibat dugaan penguasaan dan pengrusakan tersebut, kerugian materiil yang dialami Tutik ditaksir mencapai Rp5 miliar. Kerugian tersebut mencakup hilangnya hak penguasaan dan pemanfaatan atas tanah sawah warisan keluarga yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Saksi dari tempat kejadian, Abd. Fatah, membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab. Menurutnya, lahan tersebut hanya pernah disewakan kepada salah satu pihak terlapor dan tidak pernah diperjualbelikan.
“Setahu saya tidak pernah ada jual beli. Lahan itu hanya disewa. Tapi kemudian tiba-tiba kepemilikannya berganti nama, yang menurut saya tidak sesuai prosedur,” ujar Abd. Fatah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara ini juga dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan kepastian hukum dan supremasi hukum, terutama dalam menangani konflik pertanahan di Indonesia.(Har)
