Saksi Sidang Tipikor Surabaya Akui Beri Rp180 Juta ke Kades Kediri, Praktik Suap Pengisian Perangkat Desa Terstruktur Terbongkar

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Dugaan suap yang terjadi dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri menjadi sorotan setelah fakta mencengangkan terungkap pada sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (27/1/2026). Seorang saksi dalam sidang tersebut mengaku secara terbuka telah menyerahkan uang sebesar Rp180 juta kepada terdakwa Darwanto, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H. dan Lujianto, S.H., M.H., berlangsung dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merencanakan untuk menghadirkan 10 saksi, namun hanya sebanyak 9 orang yang hadir dan memberikan keterangan.
Istiqomah, orang tua dari Heri Satria Laksana yang berhasil lolos seleksi untuk jabatan Kepala Dusun Selodono, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai “syarat kelulusan” anaknya. “Suami saya lebih dulu menyerahkan Rp100 juta langsung kepada Pak Kades. Kekurangannya Rp80 juta saya serahkan sendiri. Total Rp180 juta,” jelasnya dengan tegas di ruang sidang. Uang tahap kedua tersebut diserahkan secara tunai di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Ngadiluwih, tepat setelah Heri dinyatakan lolos seleksi.
Kesaksian dari Heri Satria Laksana sendiri semakin memperkuat dugaan bahwa seleksi tersebut telah direkayasa. Ia mengaku bahwa dalam proses seleksi, dirinya hanya bersaing dengan adik kandungnya yang saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Kondisi ini membuat Majelis Hakim terkejut, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu bertanya, “Jadi hanya kamu dan adikmu yang mendaftar? Tidak ada peserta lain?” Hal ini mengindikasikan bahwa seleksi hanya dijadikan sebagai formalitas administratif, sementara pemenangnya telah ditentukan sejak awal melalui transaksi uang.
Reni Isronis, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Pojok, menyampaikan bahwa anggaran resmi untuk kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp51 juta untuk dua formasi jabatan, dengan realisasi anggaran hanya mencapai Rp48 juta. Anggaran tersebut mencakup biaya kerja sama (MoU) dengan Universitas Islam Malang (Unisma) sebesar Rp4 juta per formasi. Ia menegaskan bahwa panitia tidak pernah menerima atau mengelola uang sebesar Rp180 juta tersebut, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aliran uang dilakukan di luar mekanisme resmi yang ada di desa.
Sementara itu, David Darmawan, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Pojok sekaligus merupakan anak dari terdakwa Darwanto, mengaku telah lolos seleksi pengisian perangkat desa tanpa perlu mengeluarkan uang sedikitpun. Pernyataan ini menambah sorotan publik terkait potensi konflik kepentingan serta praktik nepotisme dalam proses pengisian perangkat desa.
Rangkaian fakta yang muncul dari persidangan ini menunjukkan adanya pola dugaan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pengisian perangkat desa, mulai dari minimnya jumlah peserta yang mendaftar, aliran uang yang mencapai ratusan juta rupiah, hingga dugaan kuat bahwa proses seleksi hanya dijadikan sebagai kedok untuk mendapatkan legalitas.
Setelah mendengarkan keterangan dari empat saksi kunci yang berasal dari Desa Pojok, majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang selama hampir satu jam sebelum dilanjutkan kembali pada pukul 18.15 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lanjutan. Publik kini menantikan perkembangan kasus ini, apakah hanya akan berhenti pada satu kepala desa saja atau justru akan membuka peluang untuk mengungkap praktik jual beli jabatan perangkat desa yang mungkin terjadi secara lebih luas di Kabupaten Kediri.(Red)
